Iklan

Empat Orang Wartawan Dianiaya Di Lokasi PETI Lubuk Toman, Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang, Pihak Kepolisian Diminta Tindak Pelaku.

mega-berita.com
Senin, 26 Mei 2025 | 08.33 WIB Last Updated 2025-05-26T01:33:54Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Ketapang 25 Mei 2025, Negara telah membuat ketentuan peraturan Perundang - undangan demi melindungi Badan Usaha dan insan Pers dalam tugasnya mencari informasi dan pemberitaan di seluruh wilayah Republik , yang tertuang dalam UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Sungguh sangat disayangkan perlakuan pelaku Penambang Ilegal Rn yang melakukan tindakan Penganiayaan terhadap insan Pers pada tanggal 20 Mei 2025 dilokasi yang nota bene tempat kegiatan usaha pertambangan Emas ilegal.

Dalam keterangannya kepada Awak Media JNNTV News.Com, 4 ( Empat) orang awak media Online yang berinisial Sb, Er, Sd dan Ry sedang melakukan kegiatan jurnalistik dilokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) lubuk Toman, kecamatan MHS Kabupaten Ketapang.

"Sb salah satu dari empat korban penganiayaan mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaku Rn yang tiba- tiba langsung mengambil kayu dan langsung memukul mereka berempat, dan karena mereka sudah dikerumuni para penambang dilokasi merekapun hanya dapat menghindar dan menangkis sedangkan Sb terkena pukulan kebadan, kewajahnya dan bibirnya mengalami luka akibat pukulan Rn, namun mereka berempat tidak berani melawan dengan kondisi yang tidak memungkinkan ujar Sb" Shok sambil meminum obat dari dokter akibat pukulan yang diterimanya.

Ke empat wartawan korban pemukulan tersebut telah membuat laporan ke Polres Ketapang dan melakukan Visum et Refertum ke RS sakit Agusjam untuk dijadikan bukti terjadinya penganiayaan. Kemudian setelah 3 hari tepatnya pada hari jumat tanggal 23 mei 2025 pihak ke 4 korban bersama rekan- rekan media lainnya mempertanyakan kelanjutan laporannya kepihak polres ketapang, namun ternyata perkara telah dilimpahkan ke Polsek Matan Hilir Selatan ( MHS), dari pihak pelapor mempertanyakan kenapa perkara dilimpahkan ke Polsek MHS, pihak Polres menjawab bahwa itu sudah ke bijakan Kapolres.

Tim Redaksi JNNTV News. com yang juga melakukan investigasi dan cek Fakta kegiatan PETI dilokasi Tambang mendapatkan informasi dari penambang dan dokumentasi lokasi. Dalam pantauan awak media terdapat banyak alat berat jenis Eksavator, penggalian tanah, kegiatan dulang dan dukumentasi lokasi tanah yang telah berlubang - lubang tanpa dilakukan Reklamasi dan Hutan yang telah gundul.

Namun yang menjadi pertanyaan apakah APH, Pemerintah daerah, GAKKUM KLHK, Kejaksaan tidak melihat hal ini. Sungguh miris penegakkan hukum yang ada, seolah melakukan tindakan hukum justru melakukan pelacuran hukum. Dengan dalih untuk kebutuhan perut dan hidup tidaklah tepat juga melegalkan perbuatan yang salah, Pemerintah dituding tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat , sehingga masyarakat dapat berbuat sekehendak hati yang melanggar hukum.

Ketua DPD KPK TIPIKOR Marco Pradis. S. SH saat dimintai tanggapan oleh awak media JNNTV News. com terkait Pemukulan terhadap Ke empat wartawan tersebut menyatakan bahwa "tindakan kekerasan terhadap orang dalam bentuk apapun yang mengancam keamanan jiwa tidaklah dibenarkan apalagi dilakukan kepada Jurnalis/Wartawan, pelaku dapat diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan maksimak 2 tahun 8 bulan, jo pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 500.000.000. Pihak Kepolisian harus menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian. Ujarnya ".

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Orang Wartawan Dianiaya Di Lokasi PETI Lubuk Toman, Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang, Pihak Kepolisian Diminta Tindak Pelaku.

Trending Now