Iklan

Melkianus Jika Ada Kejanggalan Pemasangan Instalasi Listrik Desa Di Sintang, Laporkan !! Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban.

mega-berita.com
Rabu, 29 Mei 2024 | 23.10 WIB Last Updated 2024-07-18T14:56:24Z

Mega-Berita.com   Sintang, - Bila dilihat dari mutu material dan fungsi penggunaannya pada pemasangan instalasi Listrik Desa 2024 yang dikerjakan oleh Sinar Abadi di Sintang, kuat dugaan terlihat tidak sesuai dan mengabaikan keamanan rumah konsumen sebagai calon pelanggan PT PLN.

Jelas persoalan tersebut membuat rasa khawatir bagi konsumen calon pelanggan PT PLN, karena akibat dari instalasi yang tidak sesuai Standarisasi Nasional PUIL 2011, sebagai standar wajib dapat mengakibatkan penerbitan SLO tidak bisa dilakukan

Ditambah lagi dengan adanya informasi lembaga ( LIT ) PT PPILN yang dipakai untuk menerbitkan SLO milik konsumen Sinar Abadi sebelumnya, saat dibuka di website UJANG GATRIK milik PLN, sebagai penyedia sudah tidak terlihat didalam list ULP Sintang area Sanggau, Wilayah Kalimantan Barat.

Persoalan tersebut mengusik hati Nurhermanto salah seorang yang cukup berpengalaman dalam bidang instalatir, menurutnya spesifikasi teknis dan cara pemasangan instalasi listrik ada PUIL sebagai panduan pelaksana ( instalatir ) yang mana dalam PUIL berisi persyaratan teknis untuk melakukan pemasangan instalasi listrik dan menjadi rujukan lembaga inspeksi teknis dalam pelaksanaan uji laik operasi.

Dirinya sangat menyangkan dengan apa yang terjadi dilapangan, tidak dapat dipungkiri lagi karena dirinya melihat langsung hasil pemasangan instalasi dirumah konsumen calon pelanggan PT PLN yang dikerjakan oleh petugas lapangan Sinar Abadi.

Menurutnya Sinar Abadi merasa besar kepala karena satu-satunya instalatir yang di undang dalam pertemuan dengan para kades yang difailitasi Wakil Bupati atas nama Pemda Sintang di pendopo Bupati, dalam persentasi program Listrik Desa milik Pemerintah Pusat Melalui Kementerian ESDM bekerjasama dengan PT PLN, apakah sebagai instalatir Sinar Abadi sudah sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki SBU dan SKTTK, seharusnya Sinar Abadi Tau diri untuk menjadi mitra kerja PLN setidaknya badan usaha berbentuk PT bukan CV, memiliki SERKOM, K5 K3  dan masih banyak lagi persyaratan yang wajib dipenuhi.

Menanggapi persoalan tersebut Melkianus Wakil Bupati Sintang saat ditanya terkait adanya peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang terkesan hanya memfasilitasi dengan menghadirkan salah satu Instalatir saja ( Sinar Abadi ) terkait pertemuan denga para kades di sintang mengatakan kami terbuka untuk semua, tapi terkait mekanisme di PLN kami tidak ikut campur, jadi siapapun ( instalatir ) boleh saja ikut sesuai aturan yang berlaku, saya juga sudah tegaskan kepada para kades dan instalatir tidak boleh melakukan pemasangan terlebih dahulu apalagi dengan janji apapun, karena dilapangan pemda tidak boleh mengintervensi dan harus dilaksanakan oleh pemenangan tender (Vendor/Instalatir resmi) hanya pemda akan tetap monitor semua pembangunan di Kabupaten Sintang,

Apapun bentuknya, kita harus sama sama jaga sehingga program pemerintah benar benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat, silahkan semuanya berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di PLN, saran saya kalau ada kejanggalan laporkan saja,  jangan sampai masyarakat menjadi korban. Tutupnya.

...
CECEP KAMARUDDIN

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melkianus Jika Ada Kejanggalan Pemasangan Instalasi Listrik Desa Di Sintang, Laporkan !! Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban.

Iklan