Iklan

Di pastikan Ijin diskotik dan minol belum di kantongi oleh management ritual.

mega-berita.com
Jumat, 15 September 2023 | 19.20 WIB Last Updated 2023-09-15T12:20:09Z
Mega-Berita.com   Sintang, Terkait pemberitaan yang sudah beredar beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa ritual beroperasi selama ini di duga belum kantongi ijin mendapat klarifikasi oleh pengelola ritual yakni bapak Tedy yang di sampaikan lewat media somasireformasi.com bahwa untuk ijin Kelab malam atau diskotik ritual yang utamanya menyediakan minuman, restoran sudah kantongi ijin resmi dengan di tunjukan surat nomor induk berusaha ( NIB ) yang di tetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.

Saat awak media menelusuri terkait ijin yang sudah di kantongi oleh management ritual ke DPMPTSP pada Jumat 15/9/2023. Erwin Simanjuntak menyampaikan kepada awak media bahwa sampai saat ini ritual belum ada kantongi ijin DISKOTIK dan peredaran MINOL," saya berani tegaskan bahwa sampai sekarang untuk ritual belum memiliki ijin resmi DISKOTIK dan peredaran MINOL ".

Ijin ritual sampai saat ini belum terverifikasi, untuk ijin sekarang harus mengunakan aplikasi OSS RBA versi terbaru dan harus migrasi dulu ke OSS RBA versi baru dan hal tersebut belum di lakukan oleh management ritual. Kami sudah cek ke provinsi terkait ijin milik ritual melalui tim teknis dan di pastikan belum terverifikasi Karena persyaratan belum lengkap ungkap Erwin simanjutak.

Syamsuardi Kordinator FW & LSM Kalbar Indonesia sangat menyayangkan atas pernyataan pihak ritual di media yang mengatakan perijinan sudah lengkap dan ternyata menurut dinas terkait belum terverifikasi, maka saya menilai patut di duga bahwa surat ijin yang di sampaikan ke awak media beberapa waktu lalu adalah palsu atau Abal Abal apalagi di ijin tersebut tidak di sebutkan di keluarkan oleh dinas DPMPTSP Pemda atau DPMPTSP Provinsi.

Kalau memang benar bahwa ritual belum kantongi ijin KELAB MALAM atau DISKOTIK seperti yang di sampaikan oleh DPMPTSP kabupaten sintang maka di pasti beroperasinya ritual yang sudah sekian tahun lamanya merupakan pelanggaran hukum, maka saya selaku dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia meminta kepada pihak pemerintah dan dinas terkait untuk segera menutup dan memproses secara hukum apa yang sudah di lakukan oleh management ritual tersebut. Tegas Syamsuardi. 


( Yusri & Ck).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di pastikan Ijin diskotik dan minol belum di kantongi oleh management ritual.

Iklan