Mega-Berita.com Sintang, - CV. FATMA MITRA USAHA dinyatakan sebagai pemenang
Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Spg. Ng.Merakai -
Pintas Keladan (DAK Tematik III) K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM dengan Pagu Rp. 6.595.139.600,00.
Seperti yang tercantum, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan
peserta lelang pengadaan barang dan jasa Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang, untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Spg. Ng.Merakai - Pintas
Keladan adalah, posisi ketersediaan peralatan utama harus berada paling jauh
350 km dari lokasi pekerjaan.
Namun berdasarkan informasi ketersedian peralatan utama milik CV. FATMA MITRA
USAHA yang beralamatkan di Jl. Wonobaru Komp. Marina Garden No.2 Kel. Kotabaru
Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak 7812, berada diluar Provinsi Kal -
Bar.
" Dengan Asumsi Untuk jarak tempuh dari pontianak sampai ke Sintang saja
sejauh 345 KM, dari Sintang – Semubuk sepanjang 58,70 Km,meliputi Kecamatan
Sintang dan Binjai Hulu. Semubuk – Simpang Nanga Merakai sepanjang 35,00 Km,
meliputi Kecamatan Binjai Hulu dan Ketungau Tengah Simpang Nanga Merakai –
Pintas Keladan, sepanjang 70,00Km, meliputi Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu
"
Menurut salah seorang peserta yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa
sepertinya dengan ditetapkan nya CV. FATMA MITRA USAHA sebagai pemenang
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Spg. Ng.Merakai - Pintas
Keladan oleh Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang patut menjadi sebuah tanda tanya
besar.
Seharusnya sebelum menetapkan pemenang lelang, ULP/Panitia Pengadaan Kabupaten
Sintang dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai
dengan ketentuan yang telah dibuat di dalam dokumen penawaran, jelasnya.
Proses penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah
merupakan bagian dari pengambilan keputusan multi kriteria yang harus didukung
oleh pertimbangan yang objektif sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012.
*Tidak memenuhi syarat posisi ketersedian alat utama namun tetap dimenangkan,
ada apa ? Ungkapnya kepada awak media*
Sepertinya sarat akan kepentingan dan KKN, pantas dan wajar saja bila kegiatan
lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sintang terkesan " sudah
diarahkan " dan wajar saja bila setiap tahun Pokja/UKPBJ diperiksa terkait
adanya dugaan korupsi, tambahnya.
Dirinya juga mengatakan mulai dari proses tender sampai lelang pengadaan
barang dan jasa terindikasi dengan kecurangan, terlihat dari HVS yang sudah
beredar terlebih dahulu, hingga tejadinya ERROR SERVER LPSE Sintang, sampai
pada peserta lelang yang dimenangkan sarat akan adanya unsur KKN bahkan
persengkokolan atau arahan, Cetusnya.
Lebih parahnya lagi tentang beredarnya isu-isu yang tidak sedap di warkop,
kalau tidak menjadi jadi tim sukses tidak akan bisa jadi pemenang lelang
proyek pengadaan di Kabupaten Sintang, isu-isu tersebut seakan sengaja dibuat
viral sebagai bagian dari trik guna menciutkan nyali para pemilik perusahaan
jasa konstruksi lain yang bukan menjadi bagian dari tim sukses agar tidak
berniat mengikuti lelang proyek di Sintang.
Ini sama halnya dengan pembodohan publik, terkait dengan anggaran dana
pembangunan yang disediakan melalui APBD/APBN jelas bukan merupakan dana
pribadi seseorang baik itu Bupati Gubernur bahkan President sekali pun,
Ungkapnya.
Apalagi ketika proses lelang jika tidak dilakukan dengan transparan maka itu
sangat bertentangan dengan UU keterbukaan publik yang selama ini digembar
gemborkan pemerintah daerah Kabupaten Sintang.
Untuk itu demi kebaikan bersama berkaca dari fakta yang terjadi kami akan
melaporkan dan meminta agar unit Cyber Crime Mabes Polri melakukan
Penyelidikan terhadap semua dokumen pemenang lelang pengadaan barang dan jasa
POKJA/UKPBJ Kabupaten Sintang,Tutupnya.
*Ck*