Iklan

Ada Apa Dengan POKJA/UKPBJ Sintang, CV. FATMA MITRA USAHA Tak Syarat Posisi Namun Dimenangkan

mega-berita.com
Kamis, 06 Juli 2023 | 18.30 WIB Last Updated 2023-07-06T11:30:42Z
Mega-Berita.com   Sintang, - CV. FATMA MITRA USAHA dinyatakan sebagai pemenang Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Spg. Ng.Merakai - Pintas Keladan (DAK Tematik III) K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM dengan Pagu Rp. 6.595.139.600,00.

Seperti yang tercantum, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan peserta lelang pengadaan barang dan jasa Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang, untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Spg. Ng.Merakai - Pintas Keladan adalah, posisi ketersediaan peralatan utama harus berada paling jauh 350 km dari lokasi pekerjaan.

Namun berdasarkan informasi ketersedian peralatan utama milik CV. FATMA MITRA USAHA yang beralamatkan di Jl. Wonobaru Komp. Marina Garden No.2 Kel. Kotabaru Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak 7812, berada diluar Provinsi Kal - Bar. 

" Dengan Asumsi Untuk jarak tempuh dari pontianak sampai ke Sintang saja sejauh 345 KM, dari Sintang – Semubuk sepanjang 58,70 Km,meliputi Kecamatan Sintang dan Binjai Hulu. Semubuk – Simpang Nanga Merakai sepanjang 35,00 Km, meliputi Kecamatan Binjai Hulu dan Ketungau Tengah Simpang Nanga Merakai – Pintas Keladan, sepanjang 70,00Km, meliputi Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu "

Menurut salah seorang peserta yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa sepertinya dengan ditetapkan nya CV. FATMA MITRA USAHA sebagai pemenang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Spg. Ng.Merakai - Pintas Keladan oleh Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang patut menjadi sebuah tanda tanya besar. 

Seharusnya sebelum menetapkan pemenang lelang, ULP/Panitia Pengadaan Kabupaten Sintang dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat di dalam dokumen penawaran, jelasnya.

Proses penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari pengambilan keputusan multi kriteria yang harus didukung oleh pertimbangan yang objektif sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012.

*Tidak memenuhi syarat posisi ketersedian alat utama namun tetap dimenangkan, ada apa ? Ungkapnya kepada awak media* 

Sepertinya sarat akan kepentingan dan KKN, pantas dan wajar saja bila kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sintang terkesan " sudah diarahkan " dan wajar saja bila setiap tahun Pokja/UKPBJ diperiksa terkait adanya dugaan korupsi, tambahnya. 

Dirinya juga mengatakan mulai dari proses tender sampai lelang pengadaan barang dan jasa terindikasi dengan kecurangan, terlihat dari HVS yang sudah beredar terlebih dahulu, hingga tejadinya ERROR SERVER LPSE Sintang, sampai pada peserta lelang yang dimenangkan sarat akan adanya unsur KKN bahkan persengkokolan atau arahan, Cetusnya. 

Lebih parahnya lagi tentang beredarnya isu-isu yang tidak sedap di warkop, kalau tidak menjadi jadi tim sukses tidak akan bisa jadi pemenang lelang proyek pengadaan di Kabupaten Sintang, isu-isu tersebut seakan sengaja dibuat viral sebagai bagian dari trik guna menciutkan nyali para pemilik perusahaan jasa konstruksi lain yang bukan menjadi bagian dari tim sukses agar tidak berniat mengikuti lelang proyek di Sintang. 

Ini sama halnya dengan pembodohan publik, terkait dengan anggaran dana pembangunan yang disediakan melalui APBD/APBN jelas bukan merupakan dana pribadi seseorang baik itu Bupati Gubernur bahkan President sekali pun, Ungkapnya. 

Apalagi ketika proses lelang jika tidak dilakukan dengan transparan maka itu sangat bertentangan dengan UU keterbukaan publik yang selama ini digembar gemborkan pemerintah daerah Kabupaten Sintang. 

Untuk itu demi kebaikan bersama berkaca dari fakta yang terjadi kami akan melaporkan dan meminta agar unit Cyber Crime Mabes Polri melakukan Penyelidikan terhadap semua dokumen pemenang lelang pengadaan barang dan jasa POKJA/UKPBJ Kabupaten Sintang,Tutupnya.


*Ck*
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa Dengan POKJA/UKPBJ Sintang, CV. FATMA MITRA USAHA Tak Syarat Posisi Namun Dimenangkan

Iklan