Mega-Berita.com Sintang,- Salah satu peserta kontestasi lelang pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Pokja atau ULP Kabupaten Sintang, merasa sangat kecewa,
dengan kejadian yang terjadi baru-baru ini, kamis 22 Juni 2023.
Persoalan tersebut diungkapkan Mujiri kepada awak media sebagai perwakilan
perusahaan peserta lelang barang dan jasa milik pemerintah, yang mana dirinya
merasa heran, untuk bisa masuk ke server LPSE Kabupaten Sintang, guna
mengikuti tender proyek, walau sudah dicoba berkali-kali tetap tidak bisa
terakses.
Secara detail dirinya menjelaskan tepat pada hari kamis 22 Juni 2023, mulai
pukul 11:00 sampai dengan pukul 17:00 kami sudah coba berulang-ulang kali,
sama sekali tidak bisa memonitor, jangankan melakukan penawaran untuk masuk
saja sulitnya minta ampun, padahal tidak terjadi gangguan pada jaringan
internet, lancar-lancar saja, kita coba buka Youtube, Instagram, Facebook
hingga WA tidak ada kendala, Ungkapnya.
Dengan kejadian ini dirinya merasa sangat dirugikan dan menduga ada indikasi
kecurangan, sepertinya ada upaya menjegal pihak kami sebagai rekanan untuk
mengikuti tender proyek milik pemerintah Kabupaten Sintang, terkesan sengaja
dilakukan atau mungkin ada intervensi terhadap kami sehingga indenpensi
lembaga Pokja atau ULP di Kabupaten Sintang dirasa jauh dari kata
profesionalitas.
Mujiri juga mengharapkan agar pihak Pokja atau ULP Kabupaten Sintang untuk
dapat menjelaskan secara detail ada apa sebenarnya,karena berdasarkan fakta,
persoalan tersebut hanya terjadi pada server LPSE Kabupaten Sintang saja
sementara server LPSE Provinsi Kal-Bar, Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu semua
bisa kami monitor bahkan kami coba buka server LPSE pusat semuanya bisa
diakses tanpa kendala, jelasnya.
Dirinya juga mengharapkan agar Pokja atau ULP Kabupaten Sintang, untuk menjaga
independensi lembaga jangan sampai ada indikasi intervensi serta " ARAHAN " ,
sehingga tanpa disadari ataupun secara sengaja ikut mengamankan atau
memuluskan jalan salah satu peserta sebagai pemenang tender mengarah kepada
pelanggaran Hukum Pidana Undang-Undang ITE serta unsur KKN, yang menjurus pada
Kolusi, Terangnya.
Jika dibiarkan terus menerus, wajar saja setiap tahun anggaran, terjadi kasus
korupsi di Sintang dan kami juga dengan tegas mengingatkan kepada SKPD selaku
pengelola anggaran yang terindikasi memberikan kelonggaran beredarnya HVS,
kesannya tidak indenpenden dalam pelaksanaan tender proyek, tender
dilaksanakan hanya sebagai formalitas saja, atau lelang basa-basi, seperti
kita ketahui lelang proyek bersumber dari dana DAU maupun DAK bukanlah dana
pribadi.
Menyikapi terjadinya server error milik LPSE Kabupaten Sintang disaat jam
penawaran tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan laporan adanya
tindak pidana pelanggaran UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik, kepada Unit Cyber Crim Polda bahkan Mabes Polri
sekalipun untuk mengusut permasalahan ini.
*Ck*