Mega-Berita.com Kapuas Hulu, Kalimantan
Barat – 12 Februari 2026 – Aktivitas penambangan batu kerikil dan pasir
(galian C) yang diduga ilegal di bantaran Sungai Mupa, Kecamatan
Putussibau Utara, menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka dan masif tersebut dinilai
berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan
dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengambilan material dilakukan langsung
dari badan sungai hingga mendekati struktur jembatan.
Sejumlah truk pengangkut terlihat keluar masuk hampir setiap hari,
mengindikasikan aktivitas berlangsung secara terorganisir dan dalam skala
komersial.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat papan informasi izin usaha
pertambangan maupun dokumen legalitas yang terpasang di lokasi kegiatan.
📜 Potensi Pelanggaran Regulasi. Secara hukum, kegiatan pertambangan
mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir dan kerikil, wajib memiliki
izin resmi. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
1️⃣ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (UU Minerba). Pasal 35 menyebutkan bahwa usaha pertambangan wajib
memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. Pasal 158 menegaskan bahwa
setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2️⃣ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau
AMDAL). Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan
sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan. Penambangan di badan sungai tanpa kajian teknis yang sah
berpotensi merusak keseimbangan hidrologi, mempercepat abrasi, serta
meningkatkan risiko banjir.
🌊 Dampak Lingkungan Mulai Terlihat. Warga sekitar menyebutkan air sungai
semakin keruh dan terjadi pengikisan pada beberapa titik tebing sungai.
“Air sekarang lebih keruh dari biasanya. Kalau musim hujan datang, kami
khawatir tebing sungai longsor,” ujar seorang warga yang meminta
identitasnya dirahasiakan.
Secara ekologis, pengambilan material secara berlebihan dapat menyebabkan:
Perubahan morfologi sungai, kerusakan struktur jembatan dan infrastruktur
sekitar, hilangnya habitat ikan dan biota air, serta penurunan kualitas
air.
🚨 Desakan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat mendesak Polres Kapuas Hulu
dan Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap
legalitas aktivitas tersebut. Selain menghentikan kegiatan apabila
terbukti tidak berizin, aparat juga diminta menelusuri pihak-pihak yang
diduga menjadi aktor utama di balik operasional tambang.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung secara terbuka
ini belum terlihat adanya tindakan tegas. “Jangan sampai ada kesan
pembiaran. Penegakan hukum harus adil dan tegas terhadap siapapun yang
merusak lingkungan,” tegas warga lainnya.
🏛️ Tanggung Jawab Pemerintah Daerah. Selain aparat kepolisian, pemerintah
daerah melalui dinas teknis terkait juga memiliki kewenangan pengawasan
dan rekomendasi teknis terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam
dan batuan.
Apabila terbukti tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan sesuai
ketentuan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal
dengan konsekuensi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.
⚠️ Potensi Bom Waktu Ekologis. Jika tidak segera ditertibkan, aktivitas
galian C yang diduga ilegal di Sungai Mupa berpotensi menjadi bom waktu
ekologis. Kerusakan yang terjadi pada ekosistem sungai tidak hanya
berdampak jangka pendek, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan
lingkungan dan keselamatan masyarakat di masa depan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah daerah dalam
memastikan hukum dan kelestarian lingkungan benar-benar ditegakkan di
Kapuas Hulu.

