Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Sungai Mupa, Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Lingkungan Hidup.

mega-berita.com
Jumat, 13 Februari 2026 | 21.34 WIB Last Updated 2026-02-13T14:34:01Z
Mega-Berita.com Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 12 Februari 2026 – Aktivitas penambangan batu kerikil dan pasir (galian C) yang diduga ilegal di bantaran Sungai Mupa, Kecamatan Putussibau Utara, menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka dan masif tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengambilan material dilakukan langsung dari badan sungai hingga mendekati struktur jembatan.
Sejumlah truk pengangkut terlihat keluar masuk hampir setiap hari, mengindikasikan aktivitas berlangsung secara terorganisir dan dalam skala komersial.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat papan informasi izin usaha pertambangan maupun dokumen legalitas yang terpasang di lokasi kegiatan.
📜 Potensi Pelanggaran Regulasi. Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir dan kerikil, wajib memiliki izin resmi. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
1️⃣ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 35 menyebutkan bahwa usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2️⃣ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Penambangan di badan sungai tanpa kajian teknis yang sah berpotensi merusak keseimbangan hidrologi, mempercepat abrasi, serta meningkatkan risiko banjir.
🌊 Dampak Lingkungan Mulai Terlihat. Warga sekitar menyebutkan air sungai semakin keruh dan terjadi pengikisan pada beberapa titik tebing sungai. “Air sekarang lebih keruh dari biasanya. Kalau musim hujan datang, kami khawatir tebing sungai longsor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara ekologis, pengambilan material secara berlebihan dapat menyebabkan: Perubahan morfologi sungai, kerusakan struktur jembatan dan infrastruktur sekitar, hilangnya habitat ikan dan biota air, serta penurunan kualitas air.
🚨 Desakan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat mendesak Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap legalitas aktivitas tersebut. Selain menghentikan kegiatan apabila terbukti tidak berizin, aparat juga diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional tambang.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini belum terlihat adanya tindakan tegas. “Jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus adil dan tegas terhadap siapapun yang merusak lingkungan,” tegas warga lainnya.
🏛️ Tanggung Jawab Pemerintah Daerah. Selain aparat kepolisian, pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait juga memiliki kewenangan pengawasan dan rekomendasi teknis terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Apabila terbukti tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal dengan konsekuensi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.
⚠️ Potensi Bom Waktu Ekologis. Jika tidak segera ditertibkan, aktivitas galian C yang diduga ilegal di Sungai Mupa berpotensi menjadi bom waktu ekologis. Kerusakan yang terjadi pada ekosistem sungai tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di masa depan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah daerah dalam memastikan hukum dan kelestarian lingkungan benar-benar ditegakkan di Kapuas Hulu.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Sungai Mupa, Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Lingkungan Hidup.