Mega-Berita.com Sanggau, - Pengurus, pengawas dan CEO dari Koperasi Simpan
Pinjam Credit Union Lantang Tipo di perkarakan oleh Mantan Ketua Pengurus
mereka sendiri karena merasa telah di perlakukan tidak adil dan berhentikan
tak sesuai prosedur yang telah di atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga KSP CU Lantang Tipo.
Hal ini terungkap pada saat pihak Media ( pers nasional.com ) bertemu dengan
para penggugat Toni dan Ambrosius Kidul beserta penasehat hukumnya Drs.
Basilius Oybur, SH, MH di PN sanggau Senin 26 Juni 2023 pada sidang perdana
tuntutan perdata yang tidak di hadiri oleh pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat Drs. Basilius Oybur, SH, MH menuturkan kalau
kliennya terpaksa melayangkan gugatan kepada Pengurus, pengawas dan CEO KSP CU
lantang Tipo karena selama ini sudah mengupayakan cara kekeluargaan untuk
menyelesaikan ini, tapi sepertinya tak ada inisiatif dari pihak terkait dari
KSP CU LT untuk menyelesaikannya.
"Klien Saya sudah mengupayakan jalur mediasi dengan pihak tergugat, namun
tidak di gubris, bahkan sudah tiga kali klien saya melayangkan somasi juga
tidak di indahkan, maka terpaksa kita menempuh jalur hukum, Ungkap Oybur.
"Kita tuntut mereka ( pengurus, pengawas dan CEO ) secara perdata dan Pidana,
mengingat perbuatan para tergugat mengandung unsur pidana dan juga Perdata,
tambah Oybur.
Sementara itu sidang perdata dengan nomor gugatan perkara : 25/pdr.G/2023/PN
Sag. telah memasuki sidang perdana namun pada sidang tersebut tidak di hadiri
oleh pihak tergugat tanpa ada penjelasan.
Gugatan secara perdata juga kita layangkan kepada Pengurus, Pengawas KSP CU
Lantang Tipo karena ada kerugian materil dan immateril yang di alami oleh
klien kami akibat perbuatan mereka tersebut, lanjut Oybur menambahkan.
Sementara untuk perkara pidana menurut Penasehat Hukum penggugat, sudah di
proses di Polda Kalbar dan sudah masuk dalam tahap penyidikan mudah-mudahan
saja segera di tetapkan siapa tersangkanya.
"untuk Pidana nya telah di proses di polda kalbar, saat ini sudah masuk proses
penyidikan dan penetapan tersangka, sebelum ke sini saya sudah berkoordinasi
dengan penyidik polda kalbar dan menurut mereka akan segera di tetap
tersangkanya, dan saya harap pihak polda segera mengumumkan nama-nama
tersangka tersebut, dan menurut hemat saya bisa jadi lebih dari satu tersangka
karena unsur-unsur telah terpenuhi, pungkas Drs. Basilius Oybur, SH,MH.
Sementara itu Toni selaku penggugat mengatakan bahwa pintu mediasi telah
tertutup.
"Upaya mediasi telah kita lakukan,namun tak ada itikad baik dari para
tergugat, jadi tak ada lagi pintu untuk itu, oleh karena itu saya berharap
Polda kalbar segera umumkan tersangkanya, jika seandainya kami kalah dalam
persidangan kami puas, kami kalah secara terhormat, tapi hemat kami dengan
bukti-bukti yang kami miliki kami akan memenangkan gugatan ini, tutur Toni.
"Saya dulu adalah bagian dari KSP CU Lantang Tipo ini, saya sangat memahami
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari dari lembaga tersebut maka saya
tahu bahwa di sini saya di perlakukan secara tidak adil,karena saya di
berhentikan sebagai ketua pengurus tak sesuai ketentuan yang di atur oleh
AD/ART, lanjut Toni.
"yang jelas saya di berhentikan tanpa di beritahukan alasan utama kenapa saya
di berhentikan, jika ada pasal kode etik yang saya langgar tidak di jelaskan
pasal mana dan tidak di berikan ruang kepada saya untuk melakukan
pembelaan diri, paparnya lagi
Tgl 9 Maret mereka menuduh saya dan pak kidul melanggar AD / ART dan kode Etik
sebagaimana terdapat dalam BA Rapat. Tapi tak ada penjelasan pasal mana yang
saya langgar dan saya dan pak kidul tidak di berikan ruang untuk mejelaskan
atau membela diri, jelas Toni lagi.
"Justru saya di teriakin di depan ribuan anggota melalui transmisi online pada
RAT anggota, seolah saya maling sehingga dampak dari itu telah mengakibatkan
mental saya dan keluarga terpuruk, Ungkap Toni.
"nanti kita buka semua di persidangan, semua bukti telah kita siapkan, sebagai
orang kecil saya merasa begitu sulit dalam mencari keadilan, semoga kali ini
hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tutup Toni.
Seperti di ketahui Toni Cs di berhentikan sebagai ketua pengurus oleh jajaran
Pengurus, pengawas dan CEO KSP CU Lantang Tipo karena di anggap telah
melakukan pelanggaran AD / ART dan kode etik lembaga, namun proses
pemberhentian tersebut di anggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan
mekanisme yang telah di atur oleh AD/ART karena di berhentikan tanpa melalui
penyelidikan dan pemeriksaan dewan pengawas dan sidang etik lembaga,
tutupnya.
*Ck*