Mega-Berita.com Kubu Raya, Dugaan pemalsuan dokumen tanah milik H. Abd Hakim
yang sudah dilaporkan Nurjali ke Polres Kubu Raya beberapa bulan lalu sampai
saat ini belum ada progres nya .
Selain itu menurut Nurjali , para saksi yang dihadirkan sudah diminta
keterangan nya jadi jelas. siapa pelaku pembuat Dokumen palsu dan yang ngotot
ingin menguasai tanah seluas 6688 M2.
Pelaku yang membuat dokumen palsu tersebut menurut Nurjali sudah mengakui
kepada ahli waris H. Abd Hakim .
Pihaknya juga sudah beberapa kali meminta S P 2 HP. kepada Dedi Penyidik, yang
menangani Kasus untuk menanyakan perkembangan, kasus yang di laporkan bersama
Syamsuardi, Kordinator Kab.Sintang Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia
terkait Pemalsuan dokumen dan perampasan sebidang tanah seluas 6688 M2 milik
Almarhum H. Abd Hakim.
Sampai adanya pergantian Kanit Reskrim dari yang lama kepada Ipda Siswanto .
Nurjali datang kembali menghadap untuk diminta keterangan tambahan, masalah
tanah yang sekarang di klaim Abdullah ,dan sebelum dimintai keterangan
bertanya kepada Penyidik, ijin apakah orang orang yang dilaporkan sudah
dipanggil semua untuk dimintai keterangan? Jawaban Dedi, itu urusan Polisi
bukan urusan pelapor .
Selasa 11/4 jam 9.30. Saksi datang menghadap Nurwahid, untuk di BAP. di Polres
Kubu Raya, selesai di BAP, datang Ipda Siswanto dan saya perlihatkan surat
Dokumen tanah yang asli atas nama H. Abd Hakim, setelah beliau membaca dokumen
tersebut, nanti surat ini akan disita semua dari kedua belah pihak untuk
dibandingkan dan akan dibawa Ke Lab Reskrim, untuk dicek dan jika ada KTP,
dari Nurjali, boleh nanti diserahkan .
Penyidik bertanya kapan Nurjali mengetahui mereka itu membuat surat ? semenjak
kejadian Abdullah bersama sumarwi mendatangi rumah mengetahui kalau mereka
mempunyai surat tanah juga.
Menurut Siswanto menambahkan bukan apa suratmu takut ke daluawarsa jika sudah
terlalu lama,.
"Syamsuardi sebagai kuasa pendamping Nurjali, dari Kordinator Kab.Sintang
Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia , kasus ini sebenarnya sangatlah
gampang diproses hukum, bila kita bekerja proposional, kasus ini sepertinya
dibuat-buat seolah-olah sulit oleh pihak Polres Kubu raya, yang menanganinya
sampai dengan saat ini , sejak melaporkan Pada 30 /8 laporan tersebut belum
ada progres nya.
Syamsuardi meminta kepada Kapolri dan Kapolda agar Penyidik Proposional dalam
menjalankan pungsi dan tugasnya yang di amanahkan oleh Undang-Undang yang
berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin dipercaya dalam
melakukan tugasnya tegas syamsuardi.
(Tim Red)