Mega-Berita.com Polres Sekadau menggelar press release tentang pengungkapan
tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Ensayang desa
Karang Betung kecamatan Nanga Mahap pada Rabu (12/4/2023) malam.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 pekerja PETI pada 2 lokasi
berbeda. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses
hukum.
Menurut Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin, keberhasilan ini tak lepas dari
peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang adanya aktivitas
PETI.
"Penegakan hukum yang kami lakukan menindaklanjuti atensi Kapolda Kalbar dalam
memberantas pertambangan ilegal," kata Wakapolres Sekadau, Jum'at 14 April
2023.
Sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga kelestarian alam dan harkamtibmas,
ungkapnya, penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ekosistem dari dampak
negatif yang muncul akibat PETI.
"Selain upaya represif, upaya preventif juga kami lakukan melalui sosialisasi,
memasang poster dan spanduk tentang larangan PETI," jelas Wakapolres Sekadau.
Senada hal tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menegaskan bahwa
tindakan hukum yang diambil untuk menjawab keluhan masyarakat akan keruhnya
air sungai dimana salah satu penyebabnya diperkirakan akibat tercemar limbah
PETI.
"Penegakan hukum yang kami lakukan sebagai wujud kepedulian terhadap
kelestarian alam, jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui
aktivitas PETI," ungkapnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber:Humas Polres Sekadau
Publish:Budi Ardani