Mega-Berita.com   Nyambang Basuki Telah melaporkan dugaan Pemerasan di Polres
  Sintang tentang peristiwa yang terjadi pada dirinya, bukti laporan dengan
  Surat TandaTerima Pengaduan Nomor:STTP/2/11/2023 kejadian Dugaan Tindak Pidana
  Pemerasan Pada akhir bulan Januari 2023 saya melihat cerita (story) di akun
  milik Sdri. AURELIA ANGGELA SITA dan mengkomentari story yang posting di media
  sosial FACEBOOK tersebut, kemudian Sudari, AURELIA ANGGELA SITA membalas
  komentar saya tersebut “SAYA LAPAR NDAK ADA DUIT namun saya tidak menanggapi
  hal tersebut, dengan berselangnnya beberapa waktu Sudari AURELIA ANGGELA SITA
  meminta uang kepada saya dengan alasan untuk membeli makan, namun saya tidak
  memberi uang kepada Sudari,AURELIA ANGGELA SITA.
  Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 17.00 wib Sdri. AURELIA
  ANGGELA SITA menghubungi Nyambang Basuki melalui MASSENGER FCEBOOK dengan cara
  melakukan panggilan Video Call AURELIA ANGGELA SITA, selang beberapa detik
  kemudian panggilan tersebut langsung dimatikan oleh Sudari, AURELIA ANGGELA
  SITA. Setelah itu saya langsung menanyakan “INI SIAPA YANG Vidio CALL
  SAYA,ujar Nyambang Basuki.
  saya sudah mempunyai firasat saya ingin dijebak. Pada hari Jumat tanngal 03
  Februari 2023 12.30 wib saya dihubungi kembali oleh Sudari. AURELIA ANGGELA
  SITA yang mana Sudari. AURELIA ANGGELA SITA   telah melakukan.
  panggilan Video Call tersebut, setelah itu AURELIA ANGGELA SITA namun saya
  tidak memenuhi permintaan tersebut, Kemudian AURELIA ANGGELA SITA
  memberitahukan kepada saya melalui pesan MASSENGER FACEBOOK “KALAU CUMA
  SERATUS RIBU ABANG TIDAK AKAN LEPAS DARI SAYA” Karena saya merasa curiga saya
  memblokir pertemanan saya dengan Sudari,AURELIA ANGGELA SITA Media sosial
  FACEBOOK. Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 19.00 wib saya
  dihubungi kawan saya EDI yang memberitahukan kepada saya bahwa di Media sosial
  FACEBOOK di SINTANG INFORMASI ada foto beserta foto keluarga saya, kemudaian
  saya membuka SINTANG INFORMASI dimedia sosial FACEBOOK dan benar saya melihat
  ada foto saya beserta keluarga saya yang telah diposting oleh akun An. RISKI
  RAHAYU, kemudian saya menghubungi nomor handphone (081256958394) yang tertera
  dipostingan tersebut yang mana saya menanyakan ada masalah apa kok foto saya
  beserta keuarga diposting di FACEBOOK, kemudian saya meminta agar foto saya
  dan keluarga saya dihapus,foto saya dan keluarga saya ingin dihapus. Kemudian
  saya dichat kembali melalui Whatsapp oleh nomor 081256958394 yang
  memberitahukan kepada saya “BANG BAPAK SAYA MAU TELEPON MAU BICARA”, dan saya
  menjelaskan kepada orang tersebut “PAK ADA MASALAH APA kemudian orang tersebut
  menjelaskan kepada saya “KALAU CUMA MINTA MAAF TIDAK CUKUP” kemudian orang
  tersebut meminta untuk sebagai syarat untuk menghapus foto saya dan keluarga
  yang telah diposting ke FACEBOOK SINTANG INFORMASI, kemudian saya mentransfer
  uang tersebut ke rekening BANK BCA An. PIPN EFENDI dengan Norek: 5165296904.
  Kemudian saya melihat postingan foto saya dan keluarga yang diposting di
  SINTANG INFORMASI bahwa benar postingan tersebut telah dihapus.Ujar(Nyambang
  Basuki)yang korban.
  Anggota POLRES Sintang Kalimantan Barat Menyampaikan sangat BerHati Hati dalam
  Media sosial sekarang banyak Modus penipuan,kalau memang ada seperti Modus
  penipuan cepat dan laporkan ke pihak Kami ujar Anggota POLRES Sintang.
  Rumusan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal
  378 tersebut dapat dipahami mengatur objek  berbeda. Pasal 378 KUHP
  mengatur penipuan, sementara Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita
  bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(tim)
 



 
 
 
 
