Iklan

Di Duga Mati Karena Portas, Warga Sintang Minta APH Segera Bertindak

mega-berita.com
Selasa, 10 Januari 2023 | 06.44 WIB Last Updated 2023-01-10T00:12:11Z
Mega-Berita.com   Berdasarkan informasi yang didapat sejumlah oknum pelaku tidak bertanggung jawab telah menyebar racun ikan,di sungai kapuas dan sungai melawi, sintang kalbar,9/01/2023

Pelaku yang belum di ketahui identitas nya tersebut telah membuat sungai kapuas dan melawi tercemar dan membahayakan bagi warga yang memanfaatkan air dari sungai, yang di duga menggunakan bahan kimia jenis portasium.

berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 mengatakan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.

Warga juga berharap agar aparat penegak hukum yaitu kepolisian resort sintang segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku pencemaran sungai yang telah menyebabkan sungai kapuas dan melawi tercemar yang mengakibatkan banyak ikan yang mati tidak wajar.

Cecep Kamaruddin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Duga Mati Karena Portas, Warga Sintang Minta APH Segera Bertindak

Iklan