Mega-Berita.com Teluk kuantan - Reboisasi Hutan Lindung Bukit Betabuh
Adalah program Kementerian Lingkungan Hidup pada Tahun 2019-2021 oleh BPDASHL
dan dikelola Secara Swadaya Oleh 29 Kelompok Tani Hutan di Tiga Kecamatan yang
ada di Kabupaten Kuantan Singingi, luasan Reboisasi Bukit Betabuh yang akan
dilaksanakan adalah 5000 hektar dimana salah Satu titik lokasi program
reboisasi itu dilaksanakan di areal perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi
Melky/ Melona pengusaha yang berasal dari Dharmasraya Sumbar yang mana selama
ini lahan seluas 800 hektar yang dikuasai oleh pengusaha itu berada di Kawasan
Hutan Lindung Bukit Betabuh yang tidak tersentuh oleh Penegak Hukum
Menurut Rahmad Peanggabean Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset
Negara (GAKORPAN) Propinsi Riau, 300 hektar Reboisasi Hutan Lindung itu yang
dilaksanakan didalam perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melky/Melona di
Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Riau semuanya
gagal akibat tingginya aktivitas perkebunan tsb sehingga tanaman Reboisasi
semuanya mati sehingga mengakibatkan gagalnya program Pemerintah itu
" Program Reboisasi gagal dikarenakan tanaman ditanam dibawah pohon kelapa
sawit diantara celah yang mengakibatkan tanaman Reboisasi itu mati akibat
tertimpa pelapah (daun sawit) kena semprot, kena babat ditabrak alat berat dan
jonder dan banyak lagi kegiatan-kegiatan lainnya oleh pekerja serta aktivitas
perkebunan itu yang menyebabkan matinya semua tanaman Reboisasi tsb, namun
dalam hal ini Rahmad Panggabean sangat menyayangkan lahan perkebunan milik
pengusaha pribadi ini seluas sekitar 800 hektar yang masuk kedalam kawasan
hutan lindung kok ada pembiaran dari penegak hukum dan sama sekali tidak
tersentuh hukum," heranya
Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 1999, konversi lahan hutan menjadi lahan
non-hutan termasuk perkebunan, hanyalah hutan produksi, berarti hutan tersebut
ada sebagai bagian dari produksi pangan dan sejenisnya, maka lahan tersebut
boleh diubah menjadi perkebunan,
hutan seperti apa yang tidak boleh dijadikan untuk lahan kelapa sawit? masih
menurut undang-undang tersebut, hutan lindung dan kawasan konservasi tidak
boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan, baik untuk kelapa sawit atau
tanaman apapun.
"Aturan di Undang-undang No.41Tahun 1999, jelas lahan perkebunan tidak boleh
dikawasan Hutan Lindung dan Konservasi, yang menjadi sebuah misteri dalam
persoalan ini dimana APH dalam menanggapi penggunaan hutan lindung sebagai
lahan perkebunan sawit, reboisasi untuk kawasan itu telah di turunkan melalui
program Pemerintah tahun 2019-2021, saat itu sudah ada tanaman sawit ini kan
aneh," papar Ketua Gakorpan
"Saya berharap kepada Mentri Pertanian dan KLHK untuk terjun lansung mengecek
lahan perkebunan kelapa sawit diokasi hutan lindung Bukit Betabuh karena kuat
dugaan tidak memiki izin dan mengakibatkan gagalnya Program Reboisasi Hutan
Lindung Tahun 2019-2021," tegasnya.
Suber.(KASTV).
Publis.Red.