Mega-Berita.com – Tak hanya membahas pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, rapat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang juga membahas polemik penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji perangkat desa yang tidak dibayar oleh Kepala Desa Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa, permasalahan 6
orang perangkat desa yang mengeluhkan penghasilan tetap (SILTAP) tidak dibayar
oleh Kades Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir memang jadi salah satu pembahasan
saat rapat Komisi A DPRD Sintang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa.
“Permasalahan antara perangkat desa dengan kades akan
dimediasi kembali untuk menemukan jalan
keluar. Agar apa yang menjadi hak diterima oleh pihak terkait. Namun yang
menjadi tugas atau kewajiban tetap harus dilaksanakan. Kita berharap masalah
ini akan segera selesai. Apalagi seperti yang disampaikan oleh pejabat DPMPD
Sintang tadi, Kades menyatakan bersedia membayar,” katanya. Tadi dalam rapat
dengan DPMPD Sintang juga kita singgung soal SILTAP perangkat desa Ipoh Emang
yang belum dibayar. Tadi melalui Pak Dedi dan Pak Sirajudin memastikan SILTAP
akan segera dibayar,” ungkap Santosa.
Lusianus Leoando, Kepala Urusan
Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Ipoh Emang mengungkapkan, tidak
dibayarnya gaji dirinya bersama perangkat desa lainnya karena masalah politis.
Sebab saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, ia dan rekannya
tidak mendukung Kades tersebut.
“Dia itu sengaja ingin mencari
peluang untuk memecat perangkat desa. Karena kami tidak mendukungnya saat
Pilkades Setelah itu, kami terkesan dicari-cari kesalahan yang dijadikan
sebagai alasan pemecatan. Kami juga diberikan Surat Peringatan (SP) yang tidak
sesuai prosedur. Seharusnya ada peringatan lisan atau tulisan kan. Itu aturan yang kita semua tahu dan
beredar selama ini,” katanya.
Kades Ipoh Emang Kecamatan Kayan Hilir, Viktorius Kamisius
Yosi menegaskan bahwa pemberian SP pada 6 perangkat desa sudah sesuai prosedur.
Tidak terkait masalah politik atau ingin mencari-cari kesalahan. Dirinya memberikan
SP pada mereka bukannya tanpa dasar. Ini terkait dengan kedisiplinan.
“Mereka tidak masuk kerja, akhirnya mereka saya berikan SP 1
tanggal 14 Maret 2022. SP 2 tanggal 26 April dan SP 3 tanggal 6 Juni 2022. Sejak
SP 1 dikeluarkan, 6 perangkat desa tidak masuk sama sekali. Makanya saya memutuskan
menahan SILTAP perangkat desa hingga memberikan SP 2. Setelah SP 2, saya
memberikan kesempatan pada mereka agar melampirkan laporan pekerjaaan harian
dan siltap akan dibayar. Namun tak juga diindahkan,” ungkapnya.