Iklan

Santosa Ungkap Tindaklanjut Polemik SILTAP Ipoh Emang

Jumat, 10 Juni 2022 | 00.02 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
– Tak hanya membahas pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, rapat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang juga membahas polemik penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji perangkat desa yang tidak dibayar oleh Kepala Desa Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa, permasalahan 6 orang perangkat desa yang mengeluhkan penghasilan tetap (SILTAP) tidak dibayar oleh Kades Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir memang jadi salah satu pembahasan saat rapat Komisi A DPRD Sintang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

“Permasalahan antara perangkat desa dengan kades akan dimediasi kembali  untuk menemukan jalan keluar. Agar apa yang menjadi hak diterima oleh pihak terkait. Namun yang menjadi tugas atau kewajiban tetap harus dilaksanakan. Kita berharap masalah ini akan segera selesai. Apalagi seperti yang disampaikan oleh pejabat DPMPD Sintang tadi, Kades menyatakan bersedia membayar,” katanya. Tadi dalam rapat dengan DPMPD Sintang juga kita singgung soal SILTAP perangkat desa Ipoh Emang yang belum dibayar. Tadi melalui Pak Dedi dan Pak Sirajudin memastikan SILTAP akan segera dibayar,” ungkap Santosa.

Lusianus Leoando, Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Ipoh Emang mengungkapkan, tidak dibayarnya gaji dirinya bersama perangkat desa lainnya karena masalah politis. Sebab saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, ia dan rekannya tidak mendukung Kades tersebut.

“Dia itu sengaja ingin mencari peluang untuk memecat perangkat desa. Karena kami tidak mendukungnya saat Pilkades Setelah itu, kami terkesan dicari-cari kesalahan yang dijadikan sebagai alasan pemecatan. Kami juga diberikan Surat Peringatan (SP) yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya ada peringatan lisan atau tulisan kan. Itu aturan yang kita semua tahu dan beredar selama ini,” katanya.

Kades Ipoh Emang Kecamatan Kayan Hilir, Viktorius Kamisius Yosi menegaskan bahwa pemberian SP pada 6 perangkat desa sudah sesuai prosedur. Tidak terkait masalah politik atau ingin mencari-cari kesalahan. Dirinya memberikan SP pada mereka bukannya tanpa dasar. Ini terkait dengan kedisiplinan.

“Mereka tidak masuk kerja, akhirnya mereka saya berikan SP 1 tanggal 14 Maret 2022. SP 2 tanggal 26 April dan SP 3 tanggal 6 Juni 2022. Sejak SP 1 dikeluarkan, 6 perangkat desa tidak masuk sama sekali. Makanya saya memutuskan menahan SILTAP perangkat desa hingga memberikan SP 2. Setelah SP 2, saya memberikan kesempatan pada mereka agar melampirkan laporan pekerjaaan harian dan siltap akan dibayar. Namun tak juga diindahkan,” ungkapnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Santosa Ungkap Tindaklanjut Polemik SILTAP Ipoh Emang

Iklan