Iklan

LSM Pisida Akan Layangkan Laporan Ke Kapolda Hingga Mabes Polri Terkait Adanya Kegiatan Ilegal Judi Sabung Ayam Di Simpang Selalai

mega-berita.com
Senin, 13 Desember 2021 | 20.30 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z

 


Mega-Berita.com   Maraknya aktifitas ilegal judi sabung ayam yang terjadi di simpang selalai beberapa Minggu yang lalu tidak memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian tersebut. Bahkan setelah diberitakan beberapa media beberapa Minggu yang lalu aktifitas perjudian sabung ayam tersebut bahkan semakin merajalela hingga hari Minggu sore kemarin (12/12/2021).

Terletak 50 Meter masuk kedalam, aktifitas ilegal judi Sabung Ayam tersebut seperti ada yang membekingi sehingga dibiarkan begitu saja melakukan aksi perjudian tersebut.

Berdasarkan pantauan media hasil informasi masyarakat di lapangan aktifitas judi ayam memang rutin setiap hari Sabtu dan hari Minggu bahkan sampai hari Senin dilaksanakan. 



"Kelang ini masih tetap jalan. Karena ada setoran dari mereka lancar ke pihak aparat," ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ditambahkannya, korban pelaku perjudian sabung ayam tersebut mengakui ada setoran ke pihak berwenang, sehingga kelang perjudian sabung ayam tersebut berjalan aman.

Terkait dengan adanya praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian dan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena berkumpul di tengah masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pisida yaitu Syamsuardi alias Gincu berencana akan layangkan surat laporan ke Kapolda hingga mendapat sanksi bagi para pelaku untuk ditindak tegas. Kalaupun diabaikan laporan tersebut maka salah satunya jalan akan melayangkan laporan ke Mabes Polri.

"Aktifitas judi sabung ayam ini telah melanggar Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974. Disitu ditegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Praktek perjudian ini harapan saya kalau bisa dihentikan saja. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang malas bekerja. Kalaupun tidak ada tindakan dari pihak aparat setempat, saya akan melaporkan ini ke pihak Kapolda hingga Mabes Polri," tutupnya.

Publish : Budi
Editor : Akbar 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Pisida Akan Layangkan Laporan Ke Kapolda Hingga Mabes Polri Terkait Adanya Kegiatan Ilegal Judi Sabung Ayam Di Simpang Selalai

Trending Now

Iklan