Iklan

Polsek Pengkadan mensosialisasikan stop Pertambangan tanpa izin ( PETI )di desa Martadana

mega-berita.com
Minggu, 31 Oktober 2021 | 22.58 WIB Last Updated 2023-01-11T00:49:11Z

 


Mega-Berita.com   Seperti kita ketahui Pertambangan tanpa izin (PETI), berdampak besar pada rusaknya lingkungan di sekitar kita.selain merusak ekosistem.
 
Pertambangan tanpa izin (PETI)  ini juga merusak kualitas air dan hilangnya ekosistem air, oleh karena itu Polsek pengkadan selalu mensosialisasikan , Menghimbau serta mengajak untuk penghentian Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Pengkadan

"Bripda Ade YP (Bhabinkamtibmas) mengatakan bahwa seluruh anggota Polsek pengkadan  berserta para pemangku tomas,todat dan tokoh pemuda  tidak bosan bosannya untuk mensosialisasikan Stop Pertambangan tanpa izin PETI di wilayah Kec.Pengkadan. 
 
Karena sangat berdampak sangat luas untuk rusaknya hutan dan hilangnya ekosistem ikan karena air yang tercemar mati keruh air, saya berharap sosialisasi ini akan memberikan pencerahan dan untuk kita patuhi serta  laksanakan oleh kita semua.

"Selain dari pada itu langkah langkah persuasif tentu kedepan akan kita laksanakan upaya penegakan Hukum, agar memberikan Kepastian Hukum,rasa keadialan, Manfaat serta efek jera, mengacu pada Undang Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sangsi hukuman penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda Maksimal Sepuluh Milyar.

Oleh karena itu sekali lagi saya menghimbau, mengajak kepada kita semua agar selalu mematuhi dan menjaga kelestarian lingkungan kita dari Penambangan tanpa ijin (PETI) tutur Bripda Ade YP.
 
 
Publish : Asrif
Editor : Akbar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pengkadan mensosialisasikan stop Pertambangan tanpa izin ( PETI )di desa Martadana

Trending Now

Iklan