Iklan

Diduga SPBU Nomor 66.06.07 Arah Sintang-Nanga Pinoh, Distribusikan BBM Secara Liar, Berharap Pertamina Tindak Tegas

mega-berita.com
Minggu, 17 Oktober 2021 | 20.35 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z
MELAWI – Informasi kembali diterima media ini pada hari Sabtu siang (16/10/2021) sekitar pukul 14:35 WIB saat tim media kunjungan kegiatan ke lapangan saat hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 66.06.07 di Jalan poros Sintang-Nanga Pinoh Desa Batu Nanta, Kabupaten Melawi mendistribusikan ke pengantri dengan menggunakan drum ukuran besar diatas mobil pick up.


Mega-Berita.com   Salah satu pelanggan yang diduga hampir setiap hari antrian di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

"Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan pak," ungkap warga tersebut.


Saat tim media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada awak media ini untuk bertanya langsung ke managernya nanti. Karena sang manager tidak berada ditempat.


Hingga akhirnya tim media ini pun langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut.


Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 66.06.07, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.


Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. 


Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini. (Tim Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga SPBU Nomor 66.06.07 Arah Sintang-Nanga Pinoh, Distribusikan BBM Secara Liar, Berharap Pertamina Tindak Tegas

Trending Now

Iklan