Iklan

Diduga Tabrak UU No 14, Proyek SDN 03 Untang Tanpa Papan Informasi dan Tidak Diketahui Warga.

mega-berita.com
Rabu, 29 September 2021 | 19.12 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z
Landak_Kalbar- Pembangunan sekolah Dasar Negeri 03 Untang Kecamatan Banyuke Hulu, sekarang dalam proses perehapan dengan konsep Rehap Sedang/Berat. Proyek yang sedang berjalan tersebut bersumber dari dana APBD kabupaten landak tahun 2021.

Mega-Berita.com   Pelaksanaan kegiatan proyek yang sedang berjalan tersebut mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Pasalnya sudah satu bulan berjalan, masyarakat setempat tidak mengetahui adanya pembangunan rehab sekolah tersebut.


Yang lebih membuat masyarakat bertanya, selama berjalannya pembangunan proyek tidak ada papan informasi / plang nama yang terpasang.


Romundus,S.Pd (38) salah satu warga setempat yang juga merupakan ketua komite SDN 03 Untang mengatakan, dirinya selaku ketua komite tidak mengetahui kalau ada pembangunan  atau pun renovasi gedung sekolah di SD Negeri 03 Untang oleh pihak Pemkab Landak khususnya dari dinas pendidikan.



" Tida ada sama sekali pemberitahuan ke saya sebagai komite, seharusnya mereka paling tidak memberi tahu saya untuk pelaksanaan pembangunan ini. Apalagi saya sebagai komite tupoksi saya kan sudah sebagai perwakilan Orangtua murid atau masyarakat di Untang untuk SDN 03 Untang," jelas Romundus. Jumat (24/9/2021).



Kemudian Romundus juga menambahkan, bahwa pekerjaan proyek tersebut termasuk ringan, karena dirinya melihat kayu plafon yang lama masih digunakan.


" Ya kalau rehab kan seharusnya di ganti donk kayu plafon nya, walaupun terlihat masih bagus dari luar tetapi kita tidak tahu dalamnya apalagi kan sudah berpuluh tahun tidak di rehap. Dan siapa tau sudah rapuk malah lebih berbahaya nantinya," ungkapnya.



Ditempat terpisah Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kabupaten Landak Suprianus Pian TA.SE,MM,M.Si saat dihubungi, dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Landak sebagi pihak yang bertanggung jawab harus wajib merespon apa yang dikeluhkan masyarakat setempat. Sebab menurutnya Sekolah yang di rehab tersebut bukan kontraktor atau Dinas yang menikmati tetapi Anak-anak mereka serta Guru-guru.



"Tidak ada papan informasi itu sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Publik dan Perpres dan Permen PU. Untuk itu masyarakat berhak mendapat penjelasan dari pihak kontraktor. Kami dari PD GNPK RI Landak akan siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan renovasi gedung sekolah tersebut," ujar Ketua GNPK-RI Landak. Selasa (28/9/2021).



 

Perlu kita ketahui transparansi anggaran sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.



Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.



Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).



Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Editor:Akbar


Terbitkan:Budi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tabrak UU No 14, Proyek SDN 03 Untang Tanpa Papan Informasi dan Tidak Diketahui Warga.

Trending Now

Iklan