Iklan

KETUA UMUM TINDAK INDONESIA KECAM KERAS TINDAKAN OKNUM BENDAHARA DESA KAMPAR SEBOMBAN LECEHKAN PROFESI WARTAWAN DISERTAI ANCAMAN Kamis, 26 Agustus 2021

mega-berita.com
Jumat, 27 Agustus 2021 | 12.52 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z

 


Mega-Berita.com   Pontianak/Kalbar. - Tindakan Arogansi yang dilakukan oleh Oknum Bendahara Desa (Bendes) Kampar Sebomban mendapat kecaman dari berbagai pihak, beberapa Praktisi Hukum pun angkat bicara mengenai perilaku oknum perangkat desa kampar sebomban yang dinilai sudah melanggar hukum pidana dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman terhadap salah satu wartawan senior beberapa waktu lalu.

"Menurut Ketua umum Lembaga TINDAK INDONESIA (Yayat Darmawi, S.E., S.H.,M.H.), berangkat dari masalah tumpang tindihnya hukum Adat yang digunakan oleh Kades Kampar Sebomban dibuat untuk mensanksi Budi (Kontributor media KPK) adalah Pengalihan Asumsi Hukum Pidana (KUHP dan UU Pers) saja, dimana agar Bendahara Desa Kampar Sebomban tersebut terbebaskan dari jeratan Hukum Positive,"ujarnya.

"Yayat juga mengatakan, bahwa Penerapan Hukum Adat yang dilakukan atas Hukum Positive tidak tepat di masalah ini, karena Posisi masalah tersebut adalah Porsinya hukum positive. dimana posisi hukumnya lebih tinggi daripada hukum Adat, karena unsurnya sudah mengarah pada Pidana Umum yang dampak perbuatannya bersifat tidak menyenangkan dan ancamanannya membahayakan nyawa orang lain (Profesi wartawan) yang dilindungi oleh UU PERS No.40 Th.1999.

"Oleh Karena itu,kata Yayat. tidak membenarkan dialihkannya penyelesaian masalah ini menggunakan hukum adat (Norma Kesusilaan).

“Karena masalah penyelesaian hukumnya sudah menggunakan acuan Hukum Positive atau Hukum Publik,” kata Yayat Darmawi kepada media.

"Yayat Darmawi selaku Ketua umum Lembaga TINDAK Indonesia yang juga Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Propinsi Kalimantan Barat, sangat mengecam perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di sertai pengancaman yang bisa membahayakan nyawa orang lain."ujarnya.

“Yang dilakukan oleh Bendahara Desa Kampar Sebomban terhadap profesi seseorang (wartawan) yang bersifat membahayakan nyawa orang lain, hal ini dapat di kategorikan sudah mempunyai motive atau (Meansrea), merencanakan akan menghilangkan nyawa orang lain yang sedang bertugas sebagai profesi wartawan,” ujar Yayat.

"Untuk itu, Yayat juga meminta agar pihak Kepolisian untuk segera bergerak cepat dalam meresponsive gejala awal, sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari."ujarnya.

“Apabila di biarkan tanpa diproses secara hukum, maka akan membahayakan profesi wartawan lainnya, terutama dalam hal ini wartawan yang secara langsung terjun ke lapangan guna memvalidkan data terkait dengan adanya dugaan kecurangan penggunaan anggaran DD dan ADD dari hasil laporan masyarakat, dimana kegiatan singkronisasi ini harus dilakukan oleh wartawan yang mengumpulkan bukti hukum agar supaya balancenya pemberitaan sesuai anjuran UU Pers,” tegas Yayat.

"Seperti diketahui, kasus ini berawal dari awak media Koran Pemberita Korupsi(KPK) Budi Gautama yang hendak minta izin konfirmasi terkait LPJ Desa kampar sebomban.

Disaat meminta keterangan ke pihak desa Budi diancam akan ditembak oleh oknum bendahara desa (bendes) Kampar sebomban berinisial SKM pada Jumat (06/08/2021).

"Merasa terancam dan dilecehkan sebagai jurnalis, Budi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang pada Senin (09/08/2021).

Selanjutnya, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, A.Md, menyikapi peristiwa tersebut kemudian dibawa ke ranah Adat, yang menghasilan kesepakatan bahwa Budi (wartawan) terancam sanksi hukum adat.

Dua Minggu berselang, Laporan Budi di Polres Ketapang yang diterima oleh AIPDA Sulasmi belum juga ada tindak lanjutnya, sehingga kasus tersebut di laporkan Budi ke Polda Kalbar Pada Senin (23/08/2021).
 
( Tim )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KETUA UMUM TINDAK INDONESIA KECAM KERAS TINDAKAN OKNUM BENDAHARA DESA KAMPAR SEBOMBAN LECEHKAN PROFESI WARTAWAN DISERTAI ANCAMAN Kamis, 26 Agustus 2021

Trending Now

Iklan