PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PT SNIP MANGKIR - WARGA 3 DESA: NEGARA KEMANA?

mega-berita.com
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12.22 WIB Last Updated 2026-10-03T05:27:36Z
Mega-Berita.com SINTANG, KALBAR - Ironi terjadi di Kecamatan Ketungau Hilir. Di saat petani merayakan panen perdana di luar Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten Sintang dan Manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) kompak tidak hadir.
Kamis, 1 Oktober 2026. Panen perdana yang digelar oleh warga dari 3 Desa yaitu Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu Desa Desa Baung Sengatap, dan Desa Lepung Pantak, bahwa hari itu merupakan hari bersejarah bagi masyarakat 3 Desa mengambil alih kembalinya hak rakyat atas lahan di luar HGU yang selama puluhan tahun dikelola dipanen dan di jual oleh pihak Perusahaan.
Namun momentum itu dicederai oleh sikap abai yang dilakukan oleh Pemkab. Sintang serta enggan menyelesaikan persengketaan ini secara damai,musayawarah dan mufakat.
Pantauan di lokasi oleh awak media pada saat pelaksanaan panen perdana tidak satu pun perwakilan dari Pemkab Sintang, Dinas Perkebunan, maupun Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Perkebunan (TP3K) serta aparat kepolisian terlihat di lapangan. Lebih miris lagi, manajemen PT SNIP sebagai pihak yang selama ini dituntut merealisasikan plasma 30% juga tidak menunjukkan batang hidungnya.
"Ini panen perdana di lahan kami sendiri, di luar HGU mereka. Ini bukti kami mampu mengelola. Tapi lihat, pemerintah daerah tidak datang, perusahaan apalagi. Mereka hanya pandai memberijanji , tapi takut menginjak tanah rakyat," tegas salah satu perwakilan warga dengan nada tinggi.
Panen ini bukan sekadar panen sawit. Ini adalah Pernyataan Sikap Politik. Warga 3 Desa menegaskan:
1. Lahan yang berada di luar HGU adalah hak mutlak rakyat, bukan pemberian perusahaan.
2. Ketidakhadiran Pemkab Sintang adalah bentuk pembiaran negara terhadap penderitaan rakyat ke 3 desa
3. PT SNIP telah gagal menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian plasma 30% sesuai amanat undang-undang.
Selama ini warga sudah melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Sintang, menyerahkan surat pernyataan sikap bersama pada 10 September 2026, namun jawaban yang didapat hanya janji yang tidak berujung.
Hari ini rakyat membuktikan: Tanpa pemerintah, tanpa perusahaan, kami tetap panen di tanah kami.
Masyarakat dari 3 Desa tersebut mendesak Bupati Sintang untuk segera turun ke lapangan, tidak hanya duduk di balik meja. Serta mendesak PT SNIP untuk menghentikan praktek penguasaan lahan di luar HGU dan segera realisasikan plasma 30 persen.
Jika tidak, panen perdana ini akan menjadi awal dari gerakan penarikan total lahan warga yang berada di luar HGU PT SNIP dan penguasaan terhadap lahan 30% yang berada di dalam HGU yang sudah puluhan tahun di kuasai pihak perurusahaan yang seharusnya lahan 30% tersebut merupakan lahan Plasma Masyarakat.
CATATAN REDAKSI : Redaksi selalu siap menerima klarifikasi dan hak jawab dari pihak - pihak yang disebutkan dalam rilis berita yang sudah diterbitkan ini. Kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Hidup Petani!
(Tim) Raja Jalanan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PT SNIP MANGKIR - WARGA 3 DESA: NEGARA KEMANA?

Trending Now