Mega-Berita.com SINTANG, KALBAR.Dugaan
perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial
KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang masih dalam proses penanganan
Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang dikonfirmasi
melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, menyikapi pemberitaan mengenai dugaan
perselingkuhan KSN yang sebelumnya telah dimuat media.
Saat ditanya mengenai perkembangan persoalan tersebut, Kepala BKPSDM
Sintang menjawab:
“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏.”
Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “on
proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih dalam penanganan terkait
dugaan pelanggaran yang dilakukan KSN.
Kepala BKPSDM kembali memberikan penegasan:
“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”
BKPSDM Tegaskan Belum Ada Keputusan
Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang tersebut menjadi penegasan
bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan akhir terkait persoalan
KSN.
Dengan demikian, dugaan yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media
belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum
adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Namun, di sisi lain, konfirmasi Kepala BKPSDM memastikan bahwa persoalan
tersebut masih berproses dan kini menunggu keputusan pimpinan.
Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas perhatian publik mengenai sejauh
mana Pemerintah Kabupaten Sintang menyikapi dugaan persoalan yang
melibatkan ASN tersebut.
Publik Menanti Keputusan Pimpinan
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur negara yang
bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Publik tentunya berharap setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN diproses
secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan
tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk
memberikan klarifikasi.
Ditempat terpisah syamsuardi dari Forum Wartawan dan Lsm Kalbar Indonesia
yang juga sebagai kuasa pendamping BS suami AN mengomentari jawaban dari
Kepala Badan (BKPSDM) yamana,"yang katanya masih menunggu keputusan
Pimpinan" hal ini menjadi tanda tanya Pimpinan yang mana dimaksud bukankah
ini menjadi ranahnya BKPSDM dalam menentukan sangsi apa yg harus di
berikan terhadap dr.KSN dan AN permasalahan ini bukan isu yang beredar
tentang dugaan perselingkuhan hal ini jelas mereka berdua pada hari minggu
tgl 12 Juli 2026 tertangkap di gerebek oleh BS suaminya AN dengan beberapa
orang anggota polisi polres sintang dan juga di saksikan oleh ketua Rt
setempat mereka berdua dr.KSN dan AN berada didalam rumah dr.KSN yang
beralamat: di jln.Darma Putra,BTN Bumi Akcaya Blok H No.5 Desa Baning Kota
kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,,sedangakan kasus ini sudah kurang
lebih 2 bulan kok masih dalam proses menunggu pimpinan hal ini sudah jelas
melanggar:
1.PP. Nomor.94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN mengenai larangan melakukan
perbuatan tercela.
2.PP.Nomor.10 Tahun 1983 jo PP. Nomor.45 tahun 1990 melarang ASN kumpul
Kebo.
3.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib menjaga kehormatan, martabat
dan integritas.
Hal ini bisa menimbulkan praduga lain sehingga sudah kurang lebih 2 bulan
belum ada keputusan tentang sangsi apa yang diberikan kepada kedua ASN
tersebut.tegasnya.
Publik sudah menunggu apa keputusan akhir yang akan diambil oleh BKPSDM
terhadap persoalan tersebut.
Redaksi Mega-berita.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan
memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada KSN serta pihak-pihak
terkait.
Sumber: Konfirmasi langsung Kepala BKPSDM
Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp.


