Mega-Berita.com
Kapuas Hulu - AKBP Roberto Aprianto Uda,S.I.K.,M.H.Kasus perundungan
terhadap anak yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Kecamatan
Pengkadan akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Pertemuan
berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 di Mapolsek Pengkadan dengan
menghadirkan seluruh pihak terkait.
"Mediasi tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan
Ali Akbar, Melalui Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady, S.H.,M.H..
beserta anggota, staf Kecamatan Pengkadan Hermansyah, Kepala SMPN 1
Pengkadan Minarti, S.Pd bersama guru BK, Kepala SDN 01 Menendang
Nurhayati, S.Pd bersama wali kelas, orang tua korban dan pelaku, serta
anak-anak yang terlibat.
"Dalam sambutannya, Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif
Setiady,S.H.,M.H..menegaskan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk
meredam polemik di tengah masyarakat maupun di media sosial agar persoalan
tidak semakin meluas. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi kejadian
pertama dan terakhir di wilayah Pengkadan.
"Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga
tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegas Kapolsek Pengkadan
IPTU Dendy Arif Setiady,S.H.,M.H..
"Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu menyampaikan bahwa
pihaknya telah dihubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Provinsi Kalimantan Barat agar segera mengambil langkah cepat menyikapi
kasus yang viral tersebut. Ia berharap korban dapat segera pulih dari
trauma dan kembali bersekolah seperti biasa.
"Pihak sekolah dari SMPN 1 Pengkadan maupun SDN 01 Menendang juga
menyampaikan komitmen bahwa selama ini mereka terus mengedepankan edukasi
anti-bullying kepada para siswa. Mereka menegaskan kejadian tersebut
berlangsung di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar.
"Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa
persoalan tersebut ke ranah hukum. Penyelesaian dilakukan secara
kekeluargaan dengan mekanisme adat yang berlaku di Desa Martadana.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku membuat video permintaan
maaf, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya. Kegiatan kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan
antara pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak.
"Berdasarkan hasil kesepakatan, musyawarah adat lanjutan akan digelar pada
Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Adat Desa Martadana atas
undangan BPD setempat.
"Kegiatan mediasi selesai pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman, lancar,
serta kondusif. Aparat kepolisian juga akan terus melakukan pendampingan
serta pemantauan situasi guna mencegah munculnya konflik lanjutan di
masyarakat.

