Mega-Berita.com
Kalimantan Barat - Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat kini tak
lagi bisa dianggap pelanggaran biasa. Produk tanpa cukai seperti jenis
“helium” dan merek lainnya beredar terang-terangan di pasar dan toko,
tanpa rasa takut, tanpa hambatan, seolah hukum tak lagi berlaku. Senin,
4/5/2026.
Situasi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk DPD ASWIN
(Asosiasi Wartawan Internasional) yang sebelumnya telah mengangkat isu ini
hingga viral di media online. Namun, alih-alih diikuti langkah tegas,
kondisi di lapangan justru menunjukkan realitas yang berbanding terbalik.
Pimpinan Redaksi targetoperasi.id, Nurjali, S.Pd.I, secara blak-blakan
menyebut fenomena ini sebagai kondisi yang tidak wajar dan sarat tanda
tanya besar.
“Rokok ilegal dijual bebas, terang-terangan, bukan sembunyi-sembunyi. Ini
bukan lagi kelalaian biasa. Publik berhak menduga ada pembiaran, bahkan
bisa mengarah pada pembiaran yang terstruktur,” tegasnya.
Ia mempertanyakan peran Bea Cukai Kalimantan Barat, Dinas Perdagangan,
hingga aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata,
meski pelanggaran terjadi di depan mata.
Padahal, secara kewenangan, Disperindag memiliki fungsi pengawasan pasar,
pembinaan pedagang, hingga edukasi agar tidak memperjualbelikan barang
ilegal. Bea Cukai bahkan memiliki otoritas penuh dalam penyidikan
berdasarkan Undang-Undang Cukai, sementara aparat penegak hukum memiliki
dasar kuat untuk menindak setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Kalau semua punya kewenangan tapi tidak ada tindakan, rokok ilegal tetap
beredar luas tanpa sentuhan hukum.ini yang jadi pertanyaan besar ada apa?”
ujar Nurjali.
Lebih jauh, ia menyoroti belum adanya satu pun penetapan tersangka dalam
kasus ini di Kalimantan Barat. Fakta tersebut dinilai janggal, mengingat
peredaran rokok ilegal jelas melibatkan jaringan distribusi.
“Tidak mungkin rokok ilegal muncul begitu saja di toko. Ada distributor,
ada gudang, ada alur besar di belakangnya. Kalau tidak diungkap, publik
wajar curiga ada yang ‘bermain’ atau sengaja dibiarkan,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran
rokok ilegal merupakan tindak pidana serius dengan ancaman penjara 1
hingga 8 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang
seharusnya dibayar. Pelanggaran mencakup produksi, distribusi, hingga
penjualan rokok tanpa pita cukai, pita palsu, maupun pita bekas.
Dengan ancaman hukum sejelas itu, ketiadaan penindakan dinilai sebagai
sinyal lemahnya penegakan hukum di sektor ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini potensi kerugian negara yang besar.
Kalau terus dibiarkan, sama saja membiarkan negara dirugikan secara
terbuka,” tegas Nurjali.
Pertanyaannya bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, tetapi mengapa
pelanggaran ini seolah dibiarkan terus berlangsung tanpa konsekuensi
hukum?
Apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik ini
terus berjalan?
Sumber : Nurjali Spd,i

