Mega-Berita.com - Melawi Diduga beberapa
oknum anggota disinyalir dari satuan polres Melawi melakukan giat di
kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat, menurut keterangan
dalam vidio amatir yang beredar, kekesalan dari beberapa warga sekitar
akan hal tersebut memicu amarah seluruh warga yang berada di sekitar TKP
kejadian.
Warga resah dengan kedatangan beberapa orang, oknum anggota polisi yang
melakukan kegiatan menyambangi salah seorang diduga pelaku penampung hasil
aktivitas tambang emas ilegal, menurut keterangan warga yang berhasil
media ini himpun, sempat terjadi ketegangan dan warga berduyun duyung
melakukan pengusiran karena diduga apa yang di lakukan oknum aparat
tersebut tidak prosedural dan diduga kriminalisasi. ( Dalam vidio amatir
yang beredar luas bahkan menyebutkan bahasa yang tidak pantas kepada oknum
polisi yang ada di TKP saat kejadian ).
Taufik meminta pihak provam Poda Kalbar segera melakukan investigasi dan
mengusut tuntas kejadian yang viral tersebut, karena telah meresahkan
warga sekitar bahkan kabupaten Melawi khususnya.
Karena apa yang di lakukan pihak yang mengaku oknum dari polres Melawi
yang hampir menjadi amuk masa di kecamatan Sayan tidak mencerminkan
professionallisme selaku aparat penegak Hukum.
Taufik juga memohon kepada bapak kapolri yang terhormat agar menindak
tegas aparat yang bersangkutan karena telah membuat resah kedamaian warga
khususnya kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Legal Opini YLBH LMRRI.
Saat di hubungi dan di mintai statmen yuridisnya terkait peristiwa yang
terjadi kecamatan sayan kabupaten Melawi oleh media via WhatsApp Yayat
Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI [ Lembaga Misi Restitusi Rakyat
Imparsial ] propinsi kalimantan barat, mengatakan bahwa peristiwa hukum
yang terjadi di kecamatan sayan adalah merupakan peristiwa hukum pidana
terkait dengan rencana penangkapan yang dilakukan oleh anggota polres
Melawi yang targetnya adalah pelaku penampung Emas namun digagalkan oleh
warga, hal yang dilakukan oleh anggota polres melawi tersebut mesti di
evaluasi lagi dan dikaji lagi secara yuridis karena kenapa sampai
terjadinya gagal tangkap, menurut yayat.
Apabila mengacu pada KUHAP yang disebutkan bahwa penangkapan atas
peristiwa pidana dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup
dengan mengikuti prosedur yang bersurat, maka kegagalan penangkapan yang
terjadi di kecamatan sayan oleh anggota polisi melawi akan menjadi dilema
hukum pasalnya pasti ada trouble yang salah dalam menerapkan unsur unsur
pidananya kata yayat.
Kesalahan dalam menerapkan unsur unsur pidana yang akan di kenakan kepada
subjek hukum mestinya tidak sembrono dan harus berdasarkan analisa
konstruksi hukum yang jelas dalam bentuk prosesi gelar perkara yang tidak
sembarangan untuk menghindari agar tidak terjadinya salah tangkap, yang
dampaknya akan merugikan semua pihak, cetus yayat lagi.

