Mega-Berita.com
Sekadau Kalbar- || Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menyoroti
belum selesainya kewajiban pembayaran pajak oleh PT. Makmur Prima Lestari
(PT MPL) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Tunggakan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar yang sebelumnya juga
pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetapi sampai saat ini
juga belum ditunaikan pembayarannya oleh Perusahaan, tentu dengan ini
membuat Anggota DPRD Kab. Sekadau mendesak kepada pihak Perusahaan untuk
segera membayarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kab. Sekadau Yodi Setiawan mengatakan bahwa kewajiban
pajak perusahaan wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah."ungkapnya.
Selain itu beliua juga menambahkan “Kami meminta PT. MPL segera
menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena
menyangkut hak daerah yang nantinya dana tersebut akan kembali untuk dan
guna kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten
Sekadau,”.ujarYodi, Kamis (7/4/2026).
Anggota DPRD Kab. Sekadau lainnya Komisi II M. Ardiansyah juga
mengutarakan dan mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menuntaskan
kewajiban pajak yang belum direalisasikan secara penuh ini. “Perusahaan
harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah
terkesan diabaikan. Kami minta segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk
menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,”paparnya.
Dapat juga dijelaskan selain persoalan pajak, DPRD Kabupaten Sekadau juga
meminta kepada PT. MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan
dalam hal ini menyangkut dana CSR yang seyogyanya harus di jalankan dengan
baik, termasuk pengadaan Bus Sekolah bagi masyarakat di jalur Gonis Rabu
dan Gonis Tekam.
Perlu juga diketahui secara bersama bahwa Dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) sebelumnya pihak PT. MPL menyampaikan telah menjalankan sejumlah
kewajiban pajak terkait perizinan. Namun terkait kewajiban pajak NJOP dan
BPHTB yang belum dibayarkan, perusahaan mengaku masih akan membahasnya
bersama manajemen.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kab. Sekadau meminta PT.
MAKMUR PRIMA LESTARI (MPL) dapat menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar
Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026. Namun hingga kini, pembayaran
tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh, tentu dengan
kondisi tersebut memunculkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen
perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusinya terhadap
pembangunan di Kabupaten Sekadau.
( Tim Media )

