Himbauan Dinilai Seremonial, Aktivitas PETI di Suhaid Masih Merajalela.

mega-berita.com
Jumat, 13 Februari 2026 | 21.18 WIB Last Updated 2026-02-13T14:18:29Z
Mega-Berita.com Kapuas Hulu – Kegiatan himbauan dan sosialisasi pencegahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan unsur Muspika Kecamatan Suhaid bersama jajaran kepolisian di wilayah Pulau Merasa, Sungai Kapuas, Desa Nanga Suhaid, Kamis (12/2/2026), menuai sorotan dari masyarakat.
Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial dan belum memberikan dampak signifikan terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Pasalnya, berdasarkan pantauan warga, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng masih terlihat beroperasi di beberapa titik sepanjang aliran Sungai Kapuas.
“Kegiatan sosialisasi sering dilakukan, tapi di lapangan aktivitas tambang ilegal masih berjalan seperti biasa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas PETI dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan pendangkalan sungai, serta mencemari air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Sebagaimana diketahui, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polsek Suhaid dan Polres Kapuas Hulu, tidak hanya melakukan himbauan, tetapi juga mengambil langkah tegas dan berkelanjutan guna menekan aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid.
Hingga berita ini dirilis, belum terdapat keterangan resmi mengenai tindak lanjut konkret pasca kegiatan sosialisasi tersebut.
Warga berharap penanganan PETI di Suhaid tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan diikuti dengan penegakan hukum yang nyata demi menjaga kelestarian Sungai Kapuas dan ketertiban masyarakat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Himbauan Dinilai Seremonial, Aktivitas PETI di Suhaid Masih Merajalela.