Mega-Berita.com Kapuas Hulu – Kegiatan
himbauan dan sosialisasi pencegahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
yang dilaksanakan unsur Muspika Kecamatan Suhaid bersama jajaran
kepolisian di wilayah Pulau Merasa, Sungai Kapuas, Desa Nanga Suhaid,
Kamis (12/2/2026), menuai sorotan dari masyarakat.
Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial dan
belum memberikan dampak signifikan terhadap maraknya aktivitas PETI di
wilayah tersebut.
Pasalnya, berdasarkan pantauan warga, aktivitas penambangan menggunakan
mesin dompeng masih terlihat beroperasi di beberapa titik sepanjang aliran
Sungai Kapuas.
“Kegiatan sosialisasi sering dilakukan, tapi di lapangan aktivitas tambang
ilegal masih berjalan seperti biasa,” ungkap salah satu warga yang enggan
disebutkan namanya.
Aktivitas PETI dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi
merusak lingkungan, menyebabkan pendangkalan sungai, serta mencemari air
yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Sebagaimana diketahui, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi
dari pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polsek Suhaid
dan Polres Kapuas Hulu, tidak hanya melakukan himbauan, tetapi juga
mengambil langkah tegas dan berkelanjutan guna menekan aktivitas PETI di
Kecamatan Suhaid.
Hingga berita ini dirilis, belum terdapat keterangan resmi mengenai tindak
lanjut konkret pasca kegiatan sosialisasi tersebut.
Warga berharap penanganan PETI di Suhaid tidak sekadar menjadi agenda
rutin, melainkan diikuti dengan penegakan hukum yang nyata demi menjaga
kelestarian Sungai Kapuas dan ketertiban masyarakat.

