Mega-Berita.com Putussibau, Kapuas Hulu - 14
Desember 2025 - Dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan kembali
mencuat. Surat pembayaran sampul rapor sebesar Rp100.000 per siswa di SDN
03 Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, memantik
sorotan tajam publik. Ironisnya, Komite Sekolah mengaku tidak pernah
dilibatkan dalam kebijakan tersebut.
Sekretaris Komite SDN 03 Nanga Dua, Sumardi, dalam keterangannya kepada
Awak media Minggu (14/12/2025), menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan
hasil keputusan komite sekolah.
> “Kami sebagai komite sekolah tidak pernah dilibatkan dalam urusan ini.
Pungutan sidak Rp100 ribu per satu siswa,” tegas Sumardi.
Ia menjelaskan bahwa kepengurusan komite sekolah dipilih langsung oleh
masyarakat pada 15 Agustus 2024. Namun dalam praktiknya, peran komite
justru diabaikan dalam pengambilan keputusan strategis sekolah.
> “Kami dipilih masyarakat, tapi dalam urusan sekolah seperti ini, kami
tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumardi mengungkapkan bahwa saat dirinya meminta kejelasan
dasar pungutan dan bukti pembayaran, pihak guru kelas menyampaikan bahwa
seluruh tanggung jawab berada di tangan kepala sekolah.
> “Guru kelas mengatakan semua tanggung jawab kepala sekolah. Waktu saya
minta bukti pembayaran,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sumardi juga menyebut bahwa praktik pungutan semacam ini
bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak lama.
> “Praktik seperti ini sudah dari dulu,” pungkas Sumardi.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pungutan dilakukan
tanpa mekanisme transparan, tanpa musyawarah bersama komite sekolah, serta
tanpa kejelasan persetujuan resmi orang tua murid. Padahal, berdasarkan
ketentuan yang berlaku, komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan
wajib, terlebih jika berpotensi menjadi syarat penerimaan rapor.
⚖️ Sorotan Dasar Hukum
Praktik pungutan ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan
perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
34 ayat (2) Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa
memungut biaya.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 dan Pasal
12 Menyatakan bahwa komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela
dan dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang
tua/wali.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Saber Pungli Mengatur bahwa
setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan
sebagai pungutan liar (pungli).
Jika pungutan dilakukan secara mengikat, berulang, dan menjadi kebiasaan,
maka aparat pengawas dinilai perlu melakukan penelusuran lebih jauh.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 03 Nanga Dua belum memberikan
klarifikasi resmi terkait pungutan sampul rapor Rp100.000 per siswa
tersebut. Media MegaBerita akan terus melakukan penelusuran dan meminta
tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu, Inspektorat Daerah,
serta aparat pengawas internal pemerintah, guna memastikan tidak terjadi
pelanggaran hukum di sektor pendidikan.
Kasus ini menjadi alarm keras lemahnya pengawasan pendidikan dasar dan
menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang
mencederai prinsip pendidikan gratis, transparan, dan berkeadilan.
Pewarta: Adi Ztc
#pungutansampulrapot #SDN03 #KecamatanBunutHulu #KomiteSekolah #Putussibau #KapuasHulu
#pungutansampulrapot #SDN03 #KecamatanBunutHulu #KomiteSekolah #Putussibau #KapuasHulu

