Mega-Berita.com KETAPANG - Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi kegiatan napak
tilas di Ketapang tahun 2023-2024. Kasus ini diduga menyeret sejumlah nama
pesohor di Ketapang.
Pengungkapan kasus ini disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat berharap
kasus ini bisa diungkap secara terang benderang dan menangkap pihak-pihak
yang telah merugikan negara.
Namun, di balik upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati,
ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap memberikan
pendapat yang menyesatkan. Statemen yang disampaikan kepada media dianggap
tidak obyektif.
"Kami masyarakat Ketapang menyambut baik upaya Kejaksaan Tinggi Kalbar
untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Tapi, tolong jangan memberikan
komentar yang dianggap menyesatkan," ungkap salah satu warga, Anto (39),
kemarin (14/12).
Dia menjelaskan, oknum LSM berinisial S. S dianggap tidak memberikan
komentar yang netral. Komentar yang diungkap ke publik cenderung menyerang
dan menyudutkan salah satu pihak saja.
"Kalau memang ingin mengawal kasus ini, ayo kawal dengan bijaksana. Jangan
menutupi salah satu nama dan menjatuhkan nama lain. Berkomentar secara
objektif. Jangan ada kepentingan lain di tengah upaya Kejati mengungkap
kasus ini," pintanya.
Anto menegaskan, ada beberapa nama yang dianggap sangat bertanggung jawab
atas dugaan korupsi napak tilas ini. Mulai dari orang nomor satu di
Ketapang hingga ketua panitia.
"Sebutkan semua nama-nama yang memang dianggap bertanggung jawab. Jangan
menyebut salah satu nama dan menyembunyikan nama lainnya. Apakah ada
pesanan atau motif lain?" papar Anto.
S merupakan salah satu oknum LSM yang mengaku sebagai aktivis sosial dan
korupsi di Ketapang. Siapakah sebenarnya S?
Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, menjatuhkan
vonis pidana penjara terhadap terdakwa perkara pemerasan, yakni Suryadi.
Suryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana turut serta melakukan pemerasan bersama seorang rekannya.
Putusan resmi pengadilan di dapat dari laman resmi pengadilan tepatnya
pada link https://sipp.pn-ketapang.go.id/ Dimana pada link resmi
pengadilan tersebut, terdata bahwa Suryadi dinyatakan terbukti melanggar
dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum.
Dijatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana
penjara selama lima bulan.
Dalam putusan yang tertuang pada website resmi pengadilan atau SIPP,
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar kedua
terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah
barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran dan slip transfer
sejumlah uang dari korban melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening BRI
480801017464538 milik Suryadi, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara
pelapor dengan Suryadi, serta beberapa tangkapan layar pemberitaan media
online yang berisi penggiringan opini yang menjadi modus operasi dengan
memberitakan korban melalui sejumlah media online untuk kemudian
bergaining dan meminta sejumlah imbalan.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar tersebut tetap
terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, barang bukti lain berupa
satu kartu ATM Bank BRI dan satu unit handphone Samsung Galaxy A32
dikembalikan kepada para terdakwa.

