Oknum LSM Giring Opini Menyesatkan pada Korupsi Napak Tilas

mega-berita.com
Minggu, 14 Desember 2025 | 12.56 WIB Last Updated 2025-12-14T05:56:30Z
Mega-Berita.com KETAPANG - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi kegiatan napak tilas di Ketapang tahun 2023-2024. Kasus ini diduga menyeret sejumlah nama pesohor di Ketapang.
Pengungkapan kasus ini disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat berharap kasus ini bisa diungkap secara terang benderang dan menangkap pihak-pihak yang telah merugikan negara.
Namun, di balik upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati, ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap memberikan pendapat yang menyesatkan. Statemen yang disampaikan kepada media dianggap tidak obyektif.
"Kami masyarakat Ketapang menyambut baik upaya Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Tapi, tolong jangan memberikan komentar yang dianggap menyesatkan," ungkap salah satu warga, Anto (39), kemarin (14/12).
Dia menjelaskan, oknum LSM berinisial S. S dianggap tidak memberikan komentar yang netral. Komentar yang diungkap ke publik cenderung menyerang dan menyudutkan salah satu pihak saja.
"Kalau memang ingin mengawal kasus ini, ayo kawal dengan bijaksana. Jangan menutupi salah satu nama dan menjatuhkan nama lain. Berkomentar secara objektif. Jangan ada kepentingan lain di tengah upaya Kejati mengungkap kasus ini," pintanya.
Anto menegaskan, ada beberapa nama yang dianggap sangat bertanggung jawab atas dugaan korupsi napak tilas ini. Mulai dari orang nomor satu di Ketapang hingga ketua panitia.
"Sebutkan semua nama-nama yang memang dianggap bertanggung jawab. Jangan menyebut salah satu nama dan menyembunyikan nama lainnya. Apakah ada pesanan atau motif lain?" papar Anto.
S merupakan salah satu oknum LSM yang mengaku sebagai aktivis sosial dan korupsi di Ketapang. Siapakah sebenarnya S?
Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa perkara pemerasan, yakni Suryadi. Suryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan bersama seorang rekannya.
Putusan resmi pengadilan di dapat dari laman resmi pengadilan tepatnya pada link https://sipp.pn-ketapang.go.id/ Dimana pada link resmi pengadilan tersebut, terdata bahwa Suryadi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum.
Dijatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan.
Dalam putusan yang tertuang pada website resmi pengadilan atau SIPP, Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran dan slip transfer sejumlah uang dari korban melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening BRI 480801017464538 milik Suryadi, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dengan Suryadi, serta beberapa tangkapan layar pemberitaan media online yang berisi penggiringan opini yang menjadi modus operasi dengan memberitakan korban melalui sejumlah media online untuk kemudian bergaining dan meminta sejumlah imbalan.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, barang bukti lain berupa satu kartu ATM Bank BRI dan satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dikembalikan kepada para terdakwa.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum LSM Giring Opini Menyesatkan pada Korupsi Napak Tilas