Kades Pengail Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Adil

mega-berita.com
Kamis, 18 Desember 2025 | 22.23 WIB Last Updated 2025-12-18T15:23:07Z
Mega-Berita.com Pontianak Kalimantan barat - 18 Desember 2025 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan putusan terhadap Kepala Desa Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut dipandang sebagai bagian dari kewenangan independen majelis hakim dalam menilai dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Agustiawan, S.H., menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya konsisten meminta agar perkara kliennya dinilai secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata bertumpu pada temuan awal pemeriksaan administratif.
> “Kami sejak awal menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh, termasuk konteks perbuatan, nilai kerugian yang benar-benar terbukti, serta kondisi yang meringankan,” ujar Agustiawan.
Menurut Agustiawan, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa menunjukkan bahwa majelis hakim telah melakukan penilaian hukum secara menyeluruh dan berhati-hati.
> “Putusan ini bukan berarti membenarkan perbuatan, karena klien kami tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Namun, kami menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara proporsional antara kesalahan yang terbukti dengan sanksi yang dijatuhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang memberikan kejelasan lebih lanjut dibandingkan data awal pemeriksaan, termasuk mengenai besaran kerugian negara yang terbukti dan telah dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
> “Pengadilan adalah ruang pembuktian. Apa yang tidak terbukti secara sah tentu tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan. Prinsip inilah yang kami yakini menjadi pertimbangan utama majelis hakim,” kata Agustiawan.
Lebih lanjut, Agustiawan menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh putusan pengadilan dan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
> “Kami menghormati putusan ini sebagai bagian dari proses hukum. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh hak hukum klien tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan terdakwa.
Pengamat hukum pidana menilai perbedaan tuntutan dan putusan merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan, karena hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai fakta persidangan secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap atas putusan tersebut.
Pewarta: Adi Ztc
#HGN #SuratEdaran #Kordik #PGRI #MegaBerita
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Pengail Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Adil