Mega-Berita.com Pontianak Kalimantan barat -
18 Desember 2025 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan
putusan terhadap Kepala Desa Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas
Hulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang menuntut 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut dipandang sebagai bagian
dari kewenangan independen majelis hakim dalam menilai dan
mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses
persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Agustiawan, S.H., menyampaikan bahwa sejak awal
pihaknya konsisten meminta agar perkara kliennya dinilai secara objektif
dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata bertumpu
pada temuan awal pemeriksaan administratif.
> “Kami sejak awal menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya
kepada majelis hakim. Fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan
bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh, termasuk konteks perbuatan,
nilai kerugian yang benar-benar terbukti, serta kondisi yang meringankan,”
ujar Agustiawan.
Menurut Agustiawan, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa
menunjukkan bahwa majelis hakim telah melakukan penilaian hukum secara
menyeluruh dan berhati-hati.
> “Putusan ini bukan berarti membenarkan perbuatan, karena klien kami
tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Namun, kami menilai majelis
hakim telah mempertimbangkan secara proporsional antara kesalahan yang
terbukti dengan sanksi yang dijatuhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang
memberikan kejelasan lebih lanjut dibandingkan data awal pemeriksaan,
termasuk mengenai besaran kerugian negara yang terbukti dan telah
dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
> “Pengadilan adalah ruang pembuktian. Apa yang tidak terbukti secara sah
tentu tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan. Prinsip inilah yang kami
yakini menjadi pertimbangan utama majelis hakim,” kata Agustiawan.
Lebih lanjut, Agustiawan menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh
putusan pengadilan dan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh
sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
> “Kami menghormati putusan ini sebagai bagian dari proses hukum. Fokus
kami saat ini adalah memastikan seluruh hak hukum klien tetap terpenuhi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim tetap menjatuhkan
pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai
bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan terdakwa.
Pengamat hukum pidana menilai perbedaan tuntutan dan putusan merupakan hal
yang lazim dalam praktik peradilan, karena hakim memiliki kewenangan penuh
untuk menilai fakta persidangan secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan
pernyataan resmi terkait sikap atas putusan tersebut.
Pewarta: Adi Ztc
#HGN #SuratEdaran #Kordik #PGRI #MegaBerita
#HGN #SuratEdaran #Kordik #PGRI #MegaBerita

