Mega-Berita.com
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala sudah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik
Sekali Pakai dan Penggantian Dengan Wadah Ramah Lingkungan.
Dalam rangka menindaklanjuti edaran tersebut, Igor Nugroho Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menegaskan bahwa larangan penggunaan
plastik sekali pakai tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Desember
2025.
“penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali
pakai bagi para pelaku usaha dipusat perbelanjaan, toko modern, hotel,
rumah makan, restoran dan pasar tradisional secara bertahap yang dimulai
pada 1 desember 2025” tegas Igor Nugroho pada Senin, 17 November 2025.
“kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi limbah sampah plastik dari
sumbernya serta mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap
lingkungan antara lain pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem
hingga ancaman terhadap kesehatan. Hal ini sejalan dengan program nasional
yakni "Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029" terang Igor Nugroho
“mulai 1 Desember 2025 para pelaku usaha diminta untuk mengganti
wadah/kantong plastik dengan wadah yang lebih ramah lingkungan atau yang
dapat digunakan berulang kali atau reuseable dan bagi para konsumen
diharapkan dapat membiasakan diri untuk membawa tas belanja dari rumah”
terang Igor Nugroho
“saya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, mengajak para pelaku usaha
dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi
mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah guna mewujudkan dan menjaga
lingkungan yang lebih asri, bersih dan sehat di Kabupaten Sintang” tutup
Igor Nugroho

