Undang-undang di Tabrak APH dan Pertamina Bungkam, Distribusi BBM oleh APMS Energi Kapuas Semitau Dalam jumlah Besar Menjadi Sorotan Publik

mega-berita.com
Senin, 24 November 2025 | 15.57 WIB Last Updated 2025-11-24T08:57:26Z

Mega-Berita.com Kapuas Hulu, - Isu mengenai dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak atau BBM oleh Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) Energi Kapuas Semitau, tampak semakin sulit dibantahkan oleh pihak penyalur menyusul adanya dokumentasi terbaru yang berhasil dihimpun oleh awak media.
Dokumentasi tersebut mengindikasikan adanya potensi tindak pidana migas atau pelanggaran hukum yang serius dalam mekanisme distribusi BBM bersubsidi. Temuan mengenai pendistribusian BBM dalam skala besar melalui wadah yang tidak lazim seperti jerigen dan drum secara masif menimbulkan pertanyaan krusial mengenai tujuan akhir dan alur penyaluran BBM tersebut,
Meskipun keluhan masyarakat di Semitau dan sekitarnya terus bergulir karena kesulitan mendapatkan BBM sesuai kuota atau harga yang ditetapkan, hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa adanya ketidakadilan dalam akses terhadap BBM, yang sebenarnya diharapkan dapat untuk meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, mulai dari transportasi hingga usaha mikro kecil dan menengah.
Sementara di sisi lain terendus adanya penyaluran BBM dalam volume yang sangat besar melalui sarana non-standar yang dilakukan oleh pihak penyalur.
Melihat fakta yang dilakukan oleh (APMS) Energi Kapuas Semitau tersebut jelas mencoreng integritas Pertamina, Karena dokumentasi terbaru yang diperoleh media menjadi bukti empiris yang memperkuat adanya dugaan penyelewengan.
Jika penyaluran BBM bersubsidi ditujukan murni untuk konsumsi domestik dan usaha kecil yang telah terdaftar, maka penggunaan jerigen dan drum dalam kuantitas industri mengarah pada dugaan kuat adanya pengalihan fungsi atau bahkan penjualan kembali BBM bersubsidi ke pasar gelap atau industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Indikasi tindak pidana migas dalam konteks ini dapat merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga migas dengan ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Undang-undang di Tabrak APH dan Pertamina Bungkam, Distribusi BBM oleh APMS Energi Kapuas Semitau Dalam jumlah Besar Menjadi Sorotan Publik