Mega-Berita.com
Kapuas Hulu, - Isu mengenai dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar
Minyak atau BBM oleh Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) Energi Kapuas
Semitau, tampak semakin sulit dibantahkan oleh pihak penyalur menyusul
adanya dokumentasi terbaru yang berhasil dihimpun oleh awak media.
Dokumentasi tersebut mengindikasikan adanya potensi tindak pidana migas
atau pelanggaran hukum yang serius dalam mekanisme distribusi BBM
bersubsidi. Temuan mengenai pendistribusian BBM dalam skala besar melalui
wadah yang tidak lazim seperti jerigen dan drum secara masif menimbulkan
pertanyaan krusial mengenai tujuan akhir dan alur penyaluran BBM tersebut,
Meskipun keluhan masyarakat di Semitau dan sekitarnya terus bergulir
karena kesulitan mendapatkan BBM sesuai kuota atau harga yang ditetapkan,
hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa adanya ketidakadilan dalam akses
terhadap BBM, yang sebenarnya diharapkan dapat untuk meningkatkan
aktivitas ekonomi lokal, mulai dari transportasi hingga usaha mikro kecil
dan menengah.
Sementara di sisi lain terendus adanya penyaluran BBM dalam volume yang
sangat besar melalui sarana non-standar yang dilakukan oleh pihak
penyalur.
Melihat fakta yang dilakukan oleh (APMS) Energi Kapuas Semitau tersebut
jelas mencoreng integritas Pertamina, Karena dokumentasi terbaru yang
diperoleh media menjadi bukti empiris yang memperkuat adanya dugaan
penyelewengan.
Jika penyaluran BBM bersubsidi ditujukan murni untuk konsumsi domestik dan
usaha kecil yang telah terdaftar, maka penggunaan jerigen dan drum dalam
kuantitas industri mengarah pada dugaan kuat adanya pengalihan fungsi atau
bahkan penjualan kembali BBM bersubsidi ke pasar gelap atau industri yang
seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Indikasi tindak pidana migas dalam konteks ini dapat merujuk pada
pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
terutama pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga
migas dengan ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling
lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Cecep Kamaruddin
Penulis

