Mega-Berita.com
Bunut Hulu, Kapuas Hulu. Pada hari sabtu, 18 Oktober 2025, bertempat di
Desa segitak, Kecamatan Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu melaksanakan
kegiatan pengecekan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan
dampak buruk dari pertambangan ilegal tersebut terhadap lingkungan hidup
dan keselamatan.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, IPDA
Hermansyah dan didampingi/ beserta/turut serta hadir Pj Camat Bunut Hulu,
anggota Koramil Bunut Hulu 1206-13 Babinsa Segitak serta Sekdes Segitak
dalam kesempatan tersebut mengingatkan masyarakat tentang pentingnya
menjaga kelestarian lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari praktik
PETI. Menurutnya, selain merusak ekosistem alam, PETI dapat menyebabkan
bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat mengancam
keselamatan
Adapun hadir dalam kegiatan :
- Kapolsek Bunut Hulu Ipda Hermansyah
- Kanit Reskrim Bripka Liska Setyawan
- Kanit Samapta Bripka Heri Saputra
- Ps. Kanit Intel Bripka D. Siregar
- Pj. Camat Bunut Hulu Bapak Abdil Hasyim, S.E.
- Babinsa Kopda Anang Triyanto
- Sekdes Bapak Abdul Hamid
- Warga Desa Segitak
Tim berangkat dari Polsek Bunut Hulu menggunakan R2 sekitar 1 Jam 10 menit
sampai di Gerbang Desa Segitak dan Memasang Banner Himbauan Dilarang
Aktivitas PETI. Di lanjut kan menggunakan R2 sampai ke Pangkalan Motor
sekitar 23 menit dan berjalan Kaki selama ±2 jam untuk sampai di Lokasi
Kegiatan ditutup dengan pemasangan Banner Himbauan Larangan Aktivitas
PETI.
dari hasil pengecekan ditemukan beberapa Pondok yang ada di Lokasi namun
sudah dalam keadaan kosong dan beberapa lobang yang sudah di tinggal oleh
Pekerja.
Kegiatan pengecekan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang menekankan perlunya pengelolaan
pertambangan yang sesuai dengan hukum dan tidak merusak lingkungan.