PETI Semoncol Diduga Dilindungi “Tangan Besar”: Negara Kalah oleh Tambang Ilegal?

mega-berita.com
Sabtu, 18 April 2026 | 18.24 WIB Last Updated 2026-04-18T11:24:00Z
Mega-Berita.com Sanggau, Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan tajam. Meski sempat disebut-sebut mereda, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan—kini dengan pola yang lebih terselubung namun terstruktur.
Alih-alih berhenti, para pelaku justru mengganti strategi. Penggunaan excavator memang tidak lagi terlihat, namun digantikan dengan mesin sedot dan rakit apung yang tersebar di sejumlah titik aliran sungai. Skema ini dinilai sebagai upaya menghindari penindakan sekaligus mempertahankan produksi emas ilegal.
Dari hasil investigasi lapangan, muncul dugaan kuat adanya aktor besar yang mengendalikan aktivitas tersebut. Sosok berinisial YS disebut-sebut sebagai figur kunci yang diduga memiliki kendali atas jaringan PETI di kawasan itu. Tidak hanya soal operasional, YS juga diduga mengatur sistem distribusi hasil tambang hingga keamanan di lapangan.
Lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) turut mencuat. Minimnya penindakan, bahkan terkesan adanya pembiaran, memunculkan asumsi bahwa aktivitas ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam lingkaran kepentingan tertentu.
“Kalau tidak ada yang jaga di belakang, tidak mungkin berani jalan terus seperti ini. Ini sudah terang-terangan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menempatkan aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian hingga instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan KLHK—dalam sorotan publik. Pertanyaan besar pun muncul: apakah negara benar-benar hadir dalam menindak praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum ini?
Dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan lingkungan di kawasan Semoncol semakin parah, dengan bantaran sungai terkikis, air tercemar, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang terus menghantui.
Jika dugaan adanya “bekingan” terbukti, maka praktik PETI ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bagian dari kejahatan terorganisir yang berpotensi melibatkan jaringan luas dan sistematis.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi harus berani menyentuh aktor intelektual di baliknya.
Jika tidak, maka wajar publik mempertanyakan: siapa sebenarnya yang berkuasa di Semoncol—negara atau cukong tambang ilegal?
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PETI Semoncol Diduga Dilindungi “Tangan Besar”: Negara Kalah oleh Tambang Ilegal?