Mega-Berita.com
Kapuas Hulu, Kalbar - Kamis 9 April 2026 Aparat Penegak Hukum (APH) di
Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat gencar menindak pelaku Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal beserta maraknya peredaran BBM bersubsidi ke
aktivitas tersebut.
Namun, tudingan nepotisme muncul setelah seorang bos PETI sekaligus
penampung emas ilegal berinisial AMR di Desa Penai Kecamatan Silat Hilir
diduga lolos dari razia.
AMR disebut sebagai cukong besar yang memiliki alat berat PETI dan membeli
emas hasil tambang liar tanpa izin.
Meski begitu, ia tetap bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum dari polisi
setempat atau Polres Kapuas Hulu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluh kesal, "Kok bos
besar AMR tidak ditangkap, sementara pembeli kecil-kecil dijadikan tumbal?
"Beberapa pekan terakhir, Polsek setempat bersama Polres Kapuas Hulu
mengamankan U SDN, terduga penampung emas ilegal di Desa Penai,
Penangkapan ini justru memicu pertanyaan warga soal keadilan penegakan
hukum.
Media mengonfirmasi langsung via WhatsApp kepada AM, Ia membenarkan
aktivitasnya dengan nada santai, “Selamat sore juga, ni kita lagi off
Imlek ni. Iya di bilang lancar, ya tapi hasilnya yang kurang karena kerja
mengulangi bekas lama karena kami ndak ada kerja lain, terus lanjut karena
sudah ada alat kita ndak beli mas, cuma kami sekeluarga aja, kian dapat
nomor dari mana?”
Praktik ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah UU Cipta Kerja),
dengan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Perbuatan seperti menjual atau mengalihkan BBM ke PETI merugikan negara
dan masyarakat.
Sorotan kini tertuju pada Pemkab Kapuas Hulu dan APH terkait,Akankah razia
berlanjut tanpa tebang pilih, atau justru tutup mata terhadap pelaku
besar?
TIM

