Mega-Berita.com Kapuas Hulu, - Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBB) Apung No 66.787.002 di Dusun Marsedan Hilir, Desa Marsedan Raya, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, telah menjadi sorotan publik. Masyarakat setempat mengeluhkan bahwa SPBB ini hanya melayani pengisian bahan bakar minyak dalam jumlah besar. Selain itu, ada dugaan pelanggaran dalam proses bongkar muat yang diduga dilakukan dengan menggunakan drum dan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari segi kebutuhan masyarakat, pengisian BBM harus dapat dijangkau oleh semua lapisan. Banyak penduduk yang memerlukan BBM untuk keperluan sehari-hari, misalnya untuk kebutuhan tranportasi para nelayan. Namun dengan adanya keterbatasan pelayanan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat tentu akan menjadi masalah yang serius.
Masyarakat merasa bahwa mereka terpinggirkan karena hanya disediakan fasilitas untuk pembelian dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan rasa ketidakpuasan yang mendalam dan memicu warga tentang bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut.
Menurut masyarakat operasional SPBB apung ini memengaruhi perekonomian lokal susahnya untuk mendapatkan BBM dalam jumlah kecil dapat menghambat mobilitas dan produktivitas warga, yang pada gilirannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, permasalahan lain yang muncul adalah isu lokasi bongkar muat. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa proses ini tidak dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, Jika informasi ini terbukti benar, maka hal ini bisa melanggar regulasi yang ada dan patut dipertanyakan mengenai integritas proses operasional SPBB apung ini.
Dari sudut pandang bisnis, SPBB apung dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses BBM. Namun, dalam implementasinya, manajemen seharusnya memastikan bahwa layanan yang diberikan menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari keberadaan SPBB Apung ini.
Untuk itu diharapkan keterlibatan pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum Polres Kapuas Hulu dalam menanggapi keluhan masyarakat setempat. Pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan bahwa operasional SPBB mematuhi regulasi yang ada. Hal ini mencakup pemastian bahwa proses bongkar muat dilakukan sesuai prosudure dan di tempat yang telah ditentukan agar mencakup kebutuhan individu.
Dari berbagai ketidakpuasan yang muncul, mengenai pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Apung No 66.787.002 di Dusun Marsedan Hilir, awak media berusaha mengkonfirmasi Sas bagian management dan H Usman Selaku pemilik terkait adanya keluhan dalam hal pelayanan dan dugaan pelanggaran prosedur sampai berita ini diterbitkan belum dapat terlaksana karena keterbatasan akses komunikasi.
Cecep Kamaruddin
Publish