Mega-Berita.com
Singkawang, Kalimantan Barat — Rabu 15 Oktober 2025 - Keberadaan sejumlah
mesin ketangkasan di beberapa titik wilayah Kota Singkawang tengah menjadi
pertanyaan publik, terutama terkait dengan legalitas dan dampak sosial
dari operasional mesin tersebut.
Beberapa awak media yang melakukan peninjauan ke lokasi menyebutkan bahwa
mesin-mesin tersebut menggunakan koin khusus, namun dalam praktiknya
diduga berfungsi seperti mata uang yang bisa ditukar kembali dengan hadiah
bernilai uang.
Hal inilah yang menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut memiliki unsur
perjudian terselubung.
Dari sudut pandang hukum, praktik seperti ini patut didalami lebih jauh
karena berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur pidana
perjudian.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin secara sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, menjadikannya sebagai
mata pencaharian, atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat diancam
dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Pasal ini juga mencakup tindakan yang memberi kesempatan berjudi kepada
khalayak umum, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Munculnya mesin-mesin tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah
masyarakat, terlebih karena anak-anak dan remaja juga kerap terlihat
mengunjungi lokasi permainan tersebut. Kondisi ini memicu kecemasan akan
dampak psikologis dan moral yang ditimbulkan pada generasi muda.
"Ini harus menjadi atensi serius pihak berwajib dan pemerintah daerah.
Jangan sampai praktik ini dibiarkan terus berjalan tanpa pengawasan atau
penindakan. Perlu ada tindakan nyata di lapangan," ujar seorang warga yang
tidak ingin disebutkan namanya.
Publik berharap aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Singkawang agar
segera melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menindak tegas jika
terbukti ada unsur perjudian dalam aktivitas mesin ketangkasan tersebut.
Harapan masyarakat sederhana: klarifikasi dan penindakan yang tegas, agar
tidak muncul persepsi bahwa hukum bisa diabaikan dan untuk menjaga
lingkungan sosial dari pengaruh negatif praktik perjudian terselubung.
Kasat Reskrim Polres Singkawang tidak berada diruangan ketika tim media
mencoba bertandang ke kantor Polres Singkawang. " Pak Kasat reskrim lagi
ada pertemuan diatas, ada rapat dengan tim wasrik dari Polda Kalbar",
ungkap seorang petugas Polres Singkawang.
Lanjut beberapa awak media berkoordinasi melalui humas polres Singkawan
melalui chat whatsapp namun awak media di arahkan ke kanit Pidum,dan
setelah awak media menghubungi kanit Pidum Polres Singkawang melalui via
Chat Whatsapp namun beliau lagi tugas di luar kota" Ooh yaa salam kenal
mas joni. saya sedang tugas luar kota"
Setelah putusnya arahan komunikasi dikarenakan beberapa awak media juga
ada kegiatan lain,langsung beranjak untuk malanjutkan kegiatan di
lapangan.