
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Kapuas Hulu, - Putusan ringan oleh hakim PN Kapuas Hulu dengan menjatuhkan hukuman 1 bulan 20 hari penjara serta denda sebesar Rp 5 juta, terhadap J dan S, warga Kecamatan Pengkadan, pelaku penyalahgunaan 1.980 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah menciptakan berbagai kontroversi di masyarakat.
Selain putusan ringan oleh hakim sorotan publik juga tertuju kepada tuntutan 2 bulan 15 hari penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Simon Ginting dan Rahmanul Mursyid, kepada pelaku J dan S, juga telah menimbulkan perspektif negatif terhadap penegakan hukum di negara ini.
Kasus ini bisa dianggap sebagai salah satu vonis paling ringan di Indonesia, Seharusnya pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku bisa dituntut 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, penyidik di kejaksaan juga dapat menerapkan Undang-Undang tindak pidana pencucian uang guna menelusuri kemana dana hasil kejahatan tersebut mengalir.
Seperti permasalahan kriminal lainya penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan masalah serius di Indonesia, mengingat negeri ini mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Subsidi BBM ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya putusan ringan ini berpotensi menciptakan preseden yang tidak baik di mana pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan merasa tidak tertekan oleh hukuman yang berat. Sebagaimana diketahui, Indonesia pernah mengalami krisis energi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Ketika putusan ringan ini dianggap tidak memberikan efek jera, banyak pihak khawatir bahwa kasus serupa akan terus bermunculan. Hal ini dapat mengarah pada ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum. Masyarakat akan cenderung skeptis terhadap upaya pencapaian keadilan khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya negara.
Dalam konteks hukum, keputusan tersebut juga mengundang kritik terkait landasan hukumnya. Sebagian pengamat hukum berpendapat bahwa ada ketidaksesuaian antara beratnya tindak pidana dengan hukuman yang dijatuhkan.
Dari sisi sosial, putusan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Mereka merasa bahwa keadilan tidak tercapai ketika pelaku penyalahgunaan sumber daya publik hanya dihukum dengan sanksi ringan. Hal ini mendorong masyarakat untuk bersuara dan menyerukan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. Banyak yang menuntut adanya evaluasi terhadap kinerja jaksa dan hakim di kasus-kasus serupa agar penegakan hukum berlangsung adil dan tepat sasaran.
Cecep Kamaruddin
Penulis