Mega-Berita.com
SINGKAWANG, KALBAR Ratusan warga bersama
salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Sijangkung mendatangi lokasi
yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan,
Kamis (11/9/2026).
Kedatangan warga tersebut disebut sebagai bentuk keberatan terhadap
aktivitas PETI yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat setempat.
Warga meminta agar kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dihentikan
sepenuhnya sebelum dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum (APH).
Menurut keterangan ketua RT dan sejumlah warga yang ikut mendatangi
lokasi, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan mesin dompeng.
Mereka menyebut mesin tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial
A/Toni/Aliung, yang menurut keterangan warga berasal dari wilayah
Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Desa Sebetung.
Sementara lokasi tanah yang digunakan untuk aktivitas tersebut disebut
warga merupakan lahan milik seseorang berinisial A/Acung, warga
Sijangkung.
Sebelum mendatangi lokasi, ketua RT bersama warga mengaku telah
menyampaikan informasi mengenai rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek
Singkawang Selatan.
Warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penghentian aktivitas
PETI dan menyampaikan langsung keresahan masyarakat.
Warga Persoalkan Dugaan Monopoli Lokasi
Selain mempersoalkan aktivitas PETI, warga juga mengungkapkan kekecewaan
terhadap dugaan adanya pembatasan terhadap masyarakat setempat yang ingin
mencari penghasilan melalui kegiatan mendulang emas secara tradisional.
Menurut keterangan sejumlah warga, masyarakat yang hendak bekerja
mendulang di lokasi tersebut disebut tidak diperbolehkan secara bebas.
Bahkan, warga mengklaim terdapat permintaan uang muka hingga Rp100 juta
bagi pihak yang ingin bekerja atau melakukan kegiatan mendulang di lokasi
tersebut.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga di lapangan dan
belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan
maupun pemilik mesin.
Warga menilai apabila informasi tersebut benar, kondisi itu menimbulkan
rasa ketidakadilan karena masyarakat setempat yang ingin mencari nafkah di
wilayahnya sendiri merasa kesulitan mendapatkan akses.
Di tengah keresahan tersebut, warga juga menyampaikan dugaan bahwa
aktivitas PETI di lokasi itu memiliki dukungan atau perlindungan dari
oknum tertentu yang disebut-sebut berpangkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau keterangan
resmi yang dapat memastikan dugaan adanya keterlibatan maupun perlindungan
dari oknum tersebut.
Karena itu, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat
penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga juga
memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Warga Minta APH Bertindak
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan,
tetapi mengambil langkah konkret apabila ditemukan aktivitas pertambangan
yang tidak memiliki perizinan.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh,
bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak
yang menyediakan mesin, pemodal, pemilik lahan, serta pihak lain yang
apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan
ilegal.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan PETI tidak berhenti pada
pekerja lapangan yang umumnya berada pada posisi paling bawah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik
lahan yang disebut warga sebagai Acung maupun pihak yang disebut sebagai
Toni/Aliung terkait tudingan tersebut.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak
yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksional : Saya sengaja
menggunakan kata diduga menurut keterangan warga dan belum terkonfirmasi
untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sumber : Warga Masyarakat
Tim Redaksi
Tim Redaksi




