Iklan

Saksi Kunci Berinisial SI Menghilang?, Kasus Tangkapan Kayu Oleh Tim Krimsus Polda Kalbardi Nanga Pinoh Kab. Melawi Masih Dalam Proses Penyidikan

mega-berita.com
Sabtu, 14 Juni 2025 | 23.19 WIB Last Updated 2025-06-14T16:19:22Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Melawi, Kalimantan Barat - Direktorat Krimsus Polda Kalbar telah memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus penangkapan satu unit kendaraan Truk dan ribuan keping kayu olahan di Nanga Pinoh, kabupaten Melawi, diduga kayu ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum di Subdit 4 Ditipidter Krimsus Polda Kalbar.

Penyidik Subdit 4 Krimsus Polda Kalbar melalui AKP Rahmat menjelaskan,

"proses kasus tersebut tetap berlanjut, pemilik Kayu (SM) telah dimintai keterangannya dan saat ini masih berstatus saksi," Jelas AKP Rahmat kepada awak media. (dilansir dari media online Dinasti News)

"Penyidik masih menunggu keterangan dari satu orang saksi lagi. Setelah semua bukti keterangan lengkap, barulah penetapan tersangka. Prosesnya sudah LP dan tahap sidik. Keterangan sudah kita ambil, sudah kita lakukan penyitaan dan sudah dilakukan pengukuran dan sudah dihitung oleh Dinas Kehutanan terkait, tinggal menunggu satu saksi lagi. Bila semua bukti keterangan sudah siap, tinggal kami tetapkan tersangkanya," terang AKP Rahmat pada Kamis, 12/6/2025.

AKP Rahmad juga menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi kunci namun belum hadir, sehingga penyidik Polda Kalbar harus menerbitkan daftar pencarian saksi (DPS).

"Sudah kami lakukan pemanggilan terhadap saksi kunci, namun apabila saksi kunci tersebut tidak bisa hadir, terpaksa kami harus menerbitkan surat Daftar Pencarian Saksi," tambahnya.

"Setelah semua berkas keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan secara verbal selesai, segera kita limpahkan ke Kejaksaan," jelas AKP Rahmat.

Kronologis peristiwa penangkapan kayu olahan tersebut terjadi pada 3/5/2025, Aparat Kepolisian Polda Kalbar mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA, bermuatan kayu olahan jenis yang sedang melintas di Jalan Provinsi Nanga Pinoh - Sintang tanpa mengantongi dokumen resmi.

Saat ini Barang Bukti (BB) tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Subdit Tipidter Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut milik seorang pengusaha kayu di Nanga Pinoh Insial SM.

Meski penyidik telah memeriksa SM, dua saksi kunci lainnya, yakni Sopir truk berinisial SIalias MM dan pemilik Sawmill berinisial HS alias BD, hingga kini belum bisa hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Hasil penelusuran sementara, kayu olahan tersebut sebelumnya disimpan di Sawmill milik HS alias BD di desa Kenual, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi, namun HS belum berhasil ditemukan untuk diminta keterangannya.

Sementara itu SI yang dinyatakan sebagai saksi kunci saat ini telah menghilang tanpa kabar, berdasarkan laporan warga, bahwa SM masih terlihat bebas berkeliaran di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Juang Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh belum lama ini.

Media dan masyarakat masih terus mengikuti perkembangan terkait kasus dugaan kayu olahan Ilegal yang saat ini masih dititipkan di Kantor Mapolsek Tebelian Sintang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saksi Kunci Berinisial SI Menghilang?, Kasus Tangkapan Kayu Oleh Tim Krimsus Polda Kalbardi Nanga Pinoh Kab. Melawi Masih Dalam Proses Penyidikan

Trending Now