Mega-Berita.com Medan - Darwin Tarigan (63), mewakili ahli waris Alm Mistar
Gurusinga warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten
Deli Serdang, melaporkan bernama Dana Ginting dkk 6 orang ke Polrestabes
Medan pada Senin (13/5/2024).
Dana Ginting dkk diduga melakukan pengrusakan tanaman serta menguasai
lahan milik ahli waris seluas 45.000 M² atau 4,5 hektar di kawasan Dusun
Namo Mirah, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara (Sumut).
Darwin Tarigan mengatakan, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut berawal
pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor melihat gubuk yang
terbuat dari bambu beratap rumbia sudah dibakar.
Setelah itu, pelapor sempat mengadukan peristiwa itu ke Polsek
Kutalimbaru. Lalu kemudian pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB
pelapor bersama polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan pengecekan
TKP.
“Saat kami bersama polisi tiba dilokasi terlihat tanaman diatas lahan
seluas 4,5 hektar sudah ditebangi. Ada pohon sawit, pohon pisang, pepaya
dan jeruk, semua rata dengan tanah,” kata Darwin Tarigan kepada wartawan,
Sabtu (1/6/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya sangat dirugikan dengan pengrusakan itu dan
mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar. Oleh karena itu ia berharap agar
Polrestabes Medan benar-benar serius mengusut peristiwa tindak pidana
tersebut serta menangkap para pelakunya.
“Kami memohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera memproses laporan
kami dan menangkap para pelaku. Apa maksud dan tujuan pengrusakan tanaman
diatas lahan itu, harus diusut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar
Darwin Tarigan tegas.
Lanjut Darwin, sejak peristiwa pengrusakan itu terjadi, korban merasakan
ketakutan dan trauma jika hendak pergi ke ladang. Rasa takut itu muncul
lantaran terduga pelaku bisa saja melakukan penyerangan jauh lebih
berbahaya yang dapat mengancam jiwa korban jika pergi ke ladang atau ke
lahannya.
Bahkan, korban juga tak pernah lagi melihat lahan mereka. “Tidak pernah
lagi kami melihat lahan atau tanaman itu karena takut dan trauma yang
mendalam,” ujarnya.
Dikatakannya, lahan seluas 4,5 hektar merupakan milik ahli waris Alm
Mistar Gurusinga yang dibeli dari Alm Naman Sagala dengan bukti surat
pernyataan hak atas tanah dengan cara ganti rugi pada tahun 2008 silam.
Surat ini dikeluarkan dan diketahui oleh Kepala Desa Suka Dame saat itu.
Namun, imbuh Darwin, saat ini lahan seluas 4,5 hektar tersebut malah
dikuasai pihak lain yang tidak dikenal ahli waris Alm Mistar Gurusinga.
Sebab, lahan itu tidak pernah dijual kepada siapapun.
Disebutkan, dulu lahan ini dibeli dari Alm Naman Sagala oleh Alm Mistar
Gurusinga. Setelah dibeli, beberapa tahun kemudian Mistar meminjam uang
dari Paten Sinuhaji dan sebagai jaminan Mistar menyerahkan surat tanah
(asli) kepada Paten, dan hanya surat foto copy yang disimpan Mistar
sebagai bukti pemilik sah dan saat ini dipegang ahli waris selaku pemilik
sah lahan tersebut.
Lebih lanjut, selang beberapa tahun ada yang membeli tanah itu menggunakan
surat yang lain diduga telah dirubah tanpa sepengetahuan pemilik sah yaitu
Alm Mistar Gurusinga, dengan atas nama surat Paten Sinuhaji.
“Dirombaknya surat tanah yang dititipkan Mistar Gurusinga dengan atas nama
Paten Sinuhaji yang diketahui Kepala Desa saat itu. Surat ini diduga
dirubah oleh Naman Sagala dan Paten Sinuhaji serta menghilangkan nama
Mistar,” kata Darwin.
Setelah itu, tanah ini dijual Paten Sinuhaji kepada Ponten Sinulingga.
Olehnya, saat ini lahan tersebut dikuasai Ponten hingga terjadi
pengrusakan tanaman yang berujung ke Polrestabes Medan.
Diketahui bahwa Ponten Sinulingga (yang membeli tanah dari Paten Sinuhaji)
tidak ada hubungan keluarga dengan Mistar dan tidak dikenalnya, tetapi
tiba-tiba tanahnya telah dikuasai pihak lain (Ponten).
Ditegaskannya, bahwa tanah tersebut adalah milik Mistar Gurusinga (ahli
waris) dan pengadilan pun telah memutuskan secara inkrah yang sudah benar
serta memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepada Desa Suka Dame, Ponten Manik saat ditemui, Senin (3/6/2024) di
kantornya mengaku telah mengetahui masalah tersebut. Bahkan dia mengaku
bingung bagaimana caranya untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Saya bingung karena yang saya tahu tanah itu dijual Naman Sagala kepada
Paten Sinuhaji dan tidak dijual ke Mistar Gurusinga,” ungkap Ponten.
Alhasil, surat bukti jual beli tanah kepada Mistar Gurusinga ditunjukkan
kepada Ponten Manik. Dia juga berjanji akan mengecek kembali dokumen atas
lahan yang dirusak tadi.
Selain itu, Ponten Manik juga mengaku kenal dengan Dana Ginting dkk yang
telah merusak tanaman di lahan milik ahli waris Mistar Gurusinga. Ia pun
tahu bahwa kasus pengrusakan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Terkait laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/V/2024/SPKT RESTABES
MEDAN/POLDA SUMUT telah dikonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes
Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba,
namun belum memberi jawaban.
BUDI ARDANI
Publish