Publik Apresiasi Polda Kalbar Ungkap Jaringan Emas Ilegal, Namun Muncul Kabar Dilepasnya Dua Warga Riam Piyang

mega-berita.com
Senin, 11 Mei 2026 | 22.28 WIB Last Updated 2026-05-11T15:57:47Z
Mega-Berita.com KALBAR – Langkah tegas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam mengungkap kasus jaringan pertambangan dan penampungan emas ilegal (PETI) menuai apresiasi luas dari masyarakat. Berdasarkan data terbaru per awal Mei 2026, kepolisian telah berhasil mengungkap praktik kejahatan tersebut dan mengamankan sebanyak 26 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aliran dana dan perdagangan hasil tambang tanpa izin. Keberhasilan ini dinilai masyarakat sebagai langkah besar memberantas peredaran hasil kekayaan alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Di tengah sorotan positif tersebut, muncul informasi menarik sekaligus mengundang tanya di kalangan publik. Kabar ini bermula dari keterangan wartawan asal Kapuas Hulu, Adi ZTC, yang mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh anak dari warga Riam Piyang berinisial SM, yang akrab disapa Poetra Mobil. Dalam percakapan tersebut, anak SM menyampaikan kekhawatiran mendalam akan keberadaan orang tuanya.
Diketahui, sehari sebelumnya SM berangkat dari Kapuas Hulu menuju Pontianak dengan membawa emas hasil tambang seberat 44 real, yang rencananya akan dijual di ibu kota provinsi. Namun, di tengah perjalanan, SM dikabarkan memutar arah kembali ke wilayah Riam Piyang dengan alasan ingin mengambil sesuatu, yang diduga berupa sejumlah uang tunai.
Seiring berjalannya waktu, beredar kabar bahwa teman atau rekanan SM yang berinisial SL telah diamankan oleh pihak yang diduga anggota kepolisian dari Polsek Kelam. Kabar ini kian berkembang dan berubah keesokan harinya, di mana informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengamanan itu bukan dilakukan di wilayah hukum Polsek Kelam, melainkan di Polsek Sungai Tebelian.
Merespons kabar yang simpang siur tersebut, awak media dari Mega Berita berupaya melakukan konfirmasi ke berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan. Upaya pertama ditujukan kepada anggota bernama Try di jajaran Polsek Sungai Tebelian, namun belum mendapatkan jawaban karena nomor telepon yang dituju tidak aktif. Selanjutnya, konfirmasi dilakukan ke Unit Tipidter Polres Sintang, namun jawaban yang diterima justru berupa peringatan agar berhati-hati karena informasi tersebut dikhawatirkan berita bohong atau hoaks.
Pihak media kembali berusaha menghubungi jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, namun kembali mengalami kendala karena nomor telepon anggota yang dituju juga tidak dapat dihubungi. Keesokan harinya, awak media akhirnya berhasil berkomunikasi kembali dengan petugas di Polsek Sungai Tebelian untuk menuntaskan kejelasan kasus ini.
Namun, jawaban yang diterima justru makin memperkeruh suasana. Pihak kepolisian setempat menegaskan secara tegas bahwa mereka tidak pernah melakukan operasi penindakan maupun pengamanan terhadap kedua orang yang dimaksud dalam kabar tersebut.
Keterangan ini pun menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat: jika benar tidak ada operasi, di mana keberadaan kedua warga tersebut? Apakah mereka dibebaskan setelah sempat diamankan? Atau ada pihak lain yang bergerak di luar prosedur resmi kepolisian?
Hingga kini, informasi tersebut menimbulkan kegaduhan, meski langkah besar Polda Kalbar membongkar jaringan utama penampungan emas ilegal tetap diapresiasi sebagai terobosan penting penegakan hukum di wilayah ini.
Sumber: Cecep Kamaruddin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Publik Apresiasi Polda Kalbar Ungkap Jaringan Emas Ilegal, Namun Muncul Kabar Dilepasnya Dua Warga Riam Piyang