Iklan

SPBU 65787001 Simpang Adong,Tegaskan Pendistribusian BBM Sudah Sesuai Aturan.

mega-berita.com
Jumat, 10 Mei 2024 | 15.43 WIB Last Updated 2024-05-11T03:31:49Z

Mega-Berita.com   Kapuas Hulu, Kalbar. - SPBU 65787001 Simpang Adong, Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu membantah isu yang beredar di media sosial terkait distribusi BBM ke desa tanpa ada surat rekomendasi.

Pengawas SPBU Simpang Adong, Darmadi menyampaikan, pihaknya melayani masyarakat di desa untuk memudah mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi, menggunakan surat rekomendasi dari desa itu sendiri."jelasnya.

"Pastinya kami membantu masyarakat yang jauh di perdalaman, dan tidak mungkin mereka harus ke SPBU hanya mengisi minyak satu hingga empat liter ke tangki kendaraan, sementara lokasi atau kondisi sangat jauh," ujarnya kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.

Ditegaskan Darmadi, pihaknya melayani masyarakat yang membawa jerigen ke SPBU asalkan ada surat rekomendasi dari desa itu sendiri.

"Itu telah dibolehkan oleh pemerintah, sehingga tidak menjadi persoalan," ucapnya.

Darmadi juga menyatakan bahwa, beberapa SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak yang dikeluarkan pihak desa untuk masyarakat setempat. "Ini semua demi mendukung program kebijakan pemerintah, Pemda Kapuas Hulu," ujarnya.

Selain itu tambahnya, mendukung program Polres Kapuas Hulu, melaksanakan pembahasan pendistribusian BBM bersubsidi, agar tepat sasaran, sesuai regulasi Perpres nokor 191 tahun 2014 dan BPH Migas nokor 2 tahun 2023.

"Jadi kami melayani konsumen BBM non kendaraan menggunakan surat rekomendasi desa, dan dilengkapi dengan surat rekomendasi dan verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah, untuk melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar," ungkapnya.

Seorang warga Kecamatan Semitau, yang antri BBM di SPBU simpang Adong, Hendrikus menyampaikan bahwa, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak SPBU, dimana bisa mendapatkan BBM untuk melayani masyarakat di wilayah desanya tersebut.

"Daerah kami tidak ada SPBU, jadi kami harus membeli minyak ke SPBU simpang Adong, dan tentunya harus mendapatkan surat rekomendasi dari desa. Kita bersyukur bisa dilayani oleh SPBU," ucapnya.

Warga antrian lainnya dari Kecamatan Jongkong, Opal menyampaikan, di desanya juga tidak ada SPBU, dimana harus antri BBM di SPBU simpang Adong.

"Kami tetap harus membawa surat rekomendasi dari desa, dan itu sudah ada aturannya," ujarnya.

Maka dari itu, Opal mengucapkan terimakasih kepada SPBU simpang Adong dan pemerintah daerah Kapuas Hulu, yang sudah memudahkan masyarakat di daerah pedalaman untuk mendapatkan BBM.

"Tidak bisa dibayangkan kalau masyarakat di pedalaman tidak bisa membeli minyak ke SPBU, dengan jarak tempuh sangat jauh dari SPBU, kalau hanya beli satu hingga tiga atau empat liter saja, kami sangat rugi, minyak habis di jalan," ungkapnya.

Untuk diketahui SPBU Simpang Adong merupakan salah satu stasiun sumber pengantri dari lima kecamatan dan meliputi desa-desanya, seperti Hulu Gurung (Sejahtera Mandiri, Tani Makmur, Nanga yen, Parang, Mentawit dan Landau Kumpang) Kecamatan Pengkadan (Mawan, Pinang Laka dan Repun) Kecamatan jongkong (Tekenang) Kecamatan seberuang (Sejiram, Nanga Lot dan Belikai) Kec Semitau."tutupnya.(    )

...
BUDI ARDANI

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU 65787001 Simpang Adong,Tegaskan Pendistribusian BBM Sudah Sesuai Aturan.

Iklan