Mega-Berita.com Sanggau, - Terkait dengan adanya berita SPBU Telabang yang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen diatas sebuah mobil pick-up, Syamsuardi Koordinator FW LSM & LSM Kalbar Indonesia langsung melakukan konfirmasi kepada pihak management SPBU dengan Nomor 64.785.12 yang beralamat di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
  Konfirmasi dilakukan guna mempertanyakan apakah pengisian dengan menggunakan
  jerigen ke atas sebuah mobil pikup apakah sudah sesuai dengan aturan yang
  berlaku.
  Menjawab konfirmasi tersebut pihak management SPBU Telabang menyampaikan "
  kami melakukan pengisian karena ada surat rekomendasi dari Desa Kawat kepada
  REZA FITRA AHWALDI dengan alokasi 10000 L dengan tempat pengambilan di SPBU
  Telabang
  REZA FITRA AHWALDI kami ketahui merupakan salah seorang sub penyalur, sektor
  konsumem pengguna : Usaha Mikro / Usaha Pertanian / Usaha Pelayanan Umum salah
  satunya adalah Kios Bahan Bakar Minyak, Khusus Penugasan Pada Daerah Yang
  Belum Terdapat Penyalur
  " Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015
  Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar
  Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur "
  " Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023
  Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak
  Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan "
  Melihat isi dari peraturan diatas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan
  untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan
  pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak
  khusus penugasan, sehingga perlu diatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi
  dalam penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar
  minyak khusus penugasan untuk konsumen pengguna.
  Jadi terkait SPBU Telabang yang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen diatas
  sebuah mobil pikup sepertinya sudah ada payung hukumnya berdasarkan surat
  peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan ada surat
  rekomendasi dari Desa melalui sub Penyalur kepada Pihak SPBU, Tutupnya.
    CECEP KAMARUDDIN
Penulis


