Iklan

Manager PLN Sintang, Pastikan Perusahaan Instalatir Wajib Memiliki SKTK Dan SBU Agar SLO Bisa Dipertanggung-jawabkan

mega-berita.com
Jumat, 17 Mei 2024 | 10.26 WIB Last Updated 2024-06-22T14:12:50Z

Mega-Berita.com   Sintang, - Instalasi dan Peralatan Listrik yang aman, menjadi salah satu faktor yang harus dipenuhi oleh pelanggan PLN untuk menikmati pasokan listrik dengan nyaman tanpa rasa kawatir.

Adapun salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan yang diatur oleh kementerian ESDM adalah perlunya persyaratan SLO sebelum proses penyambungan listrik. 

SLO merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. 

Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.

Seperti yang dikutip pada berita Web ESDM.go.id,  Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

Masyarakat dapat mengakses instalatir listrik terdekat yang telah memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik, serta Lembaga Inspeksi Teknik untuk memperoleh SLO.

Dengan pemilihan instalatir yang tepat sesuai anjuran kementrian ESDM, maka seluruh material kelistrikan yang terpasang pada instalasi masyarakat memiliki kualitas, untuk menjamin pasokan listrik agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat konsleting listrik.

Menyikapi terkait dengan pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan, pelaksana pemasangan instalasi Listrik Desa ( LisDes ) di Sintang, Roni sapaan akrab manager PLN Sintang menghimbau agar masyarakat dapat memilih instalatir dan LIT sesuai dengan anjuran kementrian ESDM yaitu, Instalasi wajib dilaksanakan oleh tenaga profesional  yang sudah memiliki Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ( SKTTK ),dan perusahan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Untuk itu dirinya berharap dalam pelaksanaan program Listrik Desa 2024 milik pemerintah melalui kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang berkerjasama dengan PLN, masyarakat dapat memilih Perusahaan Instalatir yang resmi, agar SLO yang diterbitkan bisa dipertanggung jawabkan, Tutupnya.


...
CECEP KAMARUDDIN

Penulis

Sumber: PLN Sintang

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Manager PLN Sintang, Pastikan Perusahaan Instalatir Wajib Memiliki SKTK Dan SBU Agar SLO Bisa Dipertanggung-jawabkan

Iklan