Iklan

DIDUGA MELAKUKAN KEBOHONGAN, PENGURUS KOPSA MAB DILAPORKAN SECARA ADAT OLEH DARMONO CS PETANI PLASMA MITRA USAHA PT PML

mega-berita.com
Minggu, 22 Oktober 2023 | 12.57 WIB Last Updated 2023-10-22T05:57:52Z
Mega-Berita.com   Sintang, - Pengurus KOPSA Mitra Auh Banyau yang merupakan mitra usaha dari petani plasma PT Perkasamas Langgeng, telah dilaporkan secara adat kepada Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang, pada 07 September 2023


Laporan yang dilayangkan Darmono Cs terkait dengan dugaan manipulasi data Laporan Pertanggung jawaban LPJ tahun 2021 Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2022, yang mana dalam proses upaya penyelesaian kasus yang dimaksud, pengurus Kopsa Mitra Auh Banyau diduga berprilaku melakukan kebohongan saat diminta data-data pendukung LPJ KOPSA MAB Tahun 2022.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ketua Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang yaitu  Drs Andreas Mikael Calon membenarkan adanya laporan tersebut, dirinya menyampaikan kami telah menerima pengaduan yang dilaporkan secara resmi oleh Darmono cs petani plasma PT PML dan sebagai terlapor adalah pengurus KOPSA Mitra Auh Banyau, Terangnya.

Dijelaskan oleh Drs Andreas Mikael Calon untuk sidang adat telah kita laksanakan pada hari jumat 20 Oktober 2023 dan dihadiri kedua belah pihak yang berperkara yaitu Darmono CS sebagai pelapor dan pengurus KOPSA MAB sebagai terlapor dan juga pihak PT PERKASAMAS LANGGENG - CAKRA GROUP sebagai saksi, Ungkapnya.

Namun sangat kita sayangkan sikap dari pengurus KOPSA MAB sebagai terlapor saat hadir dipersidangan seakan-akan tidak mengerti terkait dengan mekanisme pelaksanaan sidang adat, bagi mereka yang berperkara diwajibkan membayar uang sapu meja sebagai adat pembuka penyelesaian sebuah perkara dalam persidangan adat serta pengurus KOPSA MAB membatalkan dan tidak bersedia di sidang proses adat dan bersikap meninggalkan ruang sidang bukannya menunggu sidang  sebagaimana prosedur sidang adat yang berlaku . 

Pengurus KOPSA MAB yg di dampingi oleh pihak Perusahaan PT Perkamas Langgeng saat diminta penjelesan terkait perkara yang diadukan sama sekali tidak mau memberi keterangan, hal ini lah yang menjadi pertanyaan ada apa ini ? ungkapnya dengan wajah agak sedikit heran kepada awak media pada hari sabtu tanggal 21 Oktober 2023

Atas kejadian tersebut dirinya sangat menyayangkan sikap tidak adanya itikad baik dari pengurus KOPSA MAB sebagai mitra usaha dari petani plasma PT Perkasamas Langgeng - Cakra Group untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Kalau tidak patuh apalagi saat dilakukan sidang adat maka sama saja tidak menghargai Forum Ketemenggunan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Ungkapnya.

Disinggung hasil putusan dan sanksi adat apa saja yang bisa dikenai, dirinya belum bisa merinci lebih jauh karena harus kita telaah terlebih dahulu berdasarkan berkas-berkas laporan yang kita terima, Jelasnya.

Terkait dengan perilaku pengurus KOPSA MAB saat proses sidang adat kami telah menyiapkan beberapa point sanksi adat  diantaranya sanksi adat Ngakal dan adat kesupan bisa juga kita berlakukan, tutupnya. 


Ck
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DIDUGA MELAKUKAN KEBOHONGAN, PENGURUS KOPSA MAB DILAPORKAN SECARA ADAT OLEH DARMONO CS PETANI PLASMA MITRA USAHA PT PML

Iklan