Mega-Berita.com Makassar Sulsel,- Ketika hendak merekam dan mengambil gambar
ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam
Kasus dugaan Korupsi Dana Sewa Lods dan Jasa Produksi di Pasar Butung,
terdakwa setelah meninggalkan ruang Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota
Makassar yang terletak di Jalan RA Kartini, para Awak Media dihalangi,
dilarang dan dibentak-bentak, bahkan salah seorang Wartawan TV dilecehkan
dengan menurunkan paksa Kamera Wartawan pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Kejadian tersebut terjadi ketika Terdakwa Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa,
bersama Keluarganya dan Anggota Jasa Koperasi Bina Duta dengan mengenalkan
seragam bertuliskan KSU Bina Duta saat ingin meninggalkan ruang Sidang
tersebut dalam Agenda Pemeriksaan Saksi diruang Sidang yang ditunda.
Sebelumnya Terdakwa Andri Yusuf disangka Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal
18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 serta disangka
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat terdakwa Andri Yusuf hendak di kembalikan ke Rutan dan di Giring menuju
Kendaraan Kejaksaan, beberapa Awak Media ketika melakukan Peliputan
dihalang-halangi oleh sejumlah Kerabat dan bawahannya dengan mengatakan,
"kalian dari mana jangan mengambil gambar". Akibat dari perkataan inilah
hingga menuai keributan yang diwarnai adu mulut di halaman Kantor Pengadilan
tersebut dan keributan pun mereda saat pegawai Kejaksaan melerai.
Salah seorang Wartawan TVRI, Awal dan Wartawan Radar, Bachtiar
menjelaskan bahwa pada saat melakukan Peliputan terkait Kasus Korupsi tersebut
dirinya dan beberapa Awak Media merasa diintimidasi, dibentak serta dilecehkan
oleh sejumlah Kerabat dan Pegawai Terdakwa karena telah menghampirinya dengan
Menampar Kamera shooting-nya.
Mendapatkan perlakukan yang tidak semestinya maka seluruh Anggota Awak Media
pun langsung melaporkannya ke Kantor Polrestabes Makassar dengan Laporan
Polisi (LP) Nomor : 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.
Dalam Laporannya, Awal didampingi oleh beberapa Awak Media diantaranya
Wartawan RadarOnline, Berita Kota Makassar dan beberapa Wartawan Media Online
dengan membawa Barang Bukti Video dugaan intimidasi.
“Kita ada Bukti Video dan dua Saksi yang menguatkan karena ini sudah masuk
Unsurnya dalam upaya menghalang-halangi Tugas Wartawan yang tertuang dalam
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Melanggar Pasal 18
Ayat (1) UU Pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan
Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak
Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), "jelas Awal yang diamini beberapa
Media lain.
Disisi lain, Awal juga menegaskan bahwa penanganan Kasus ini di Kepolisian
agar secepatnya dapat diselesaikan dan segera menangkap dan memproses
Pelakunya untuk ditetapkan sebagai Tersangkanya supaya dikemudian hari tidak
ada lagi yang berani melawan Hukum dengan mengintimidasi dan
menghalang-halangi Wartawan dalam melakukan Tugas Peliputan.
(TIM)