Mega-Berita.com   Dalam sambutannya Kepala Bidang   Pemberdayaan
  Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan ALKADRIE M NOER mewakili
  HERKOLANUS RONI, SH, M.SI Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
  Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, mengatakan pelaksanaan sosialisasi
  persiapan tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat masyarakat Eks PNPM
  - MPd menjadi bumdes bersama dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah nomor 11
  tahun 2021 :
  1. Pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional
  Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) – Masyarakat Pedesaan (MPd) wajib 
  dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  2. Yang dimaksud dengan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merujuk pada
  Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
  Badan Usaha Milik Desa.
  3. Seluruh aset DBM Eks PNPM-MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu
  wilayah kecamatan dan wajib dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa
  pada BUM Desa bersama dan ditetapkan dalam musyawarah antar Desa.
  4. Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 status
  kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat dalam satu kecamatan
  eks PNPM-MPd.
  5. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama
  berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
  Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara
  Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
  Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa
  Bersama.
  6. Pembentukan Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menjadi BUMDesa bersama
  dilaksanakan dengan tahapan :
PERSIAPAN 
  a.Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menyusun laporan perhitungan
  keseluruhan asset DBM Eks PNPM – MPd beserta data 
penerima manfaat
  b.Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menyampaikan laporan perhitungan
  keseluruhan aset DBM Eks PNPM – MPd beserta data penerima manfaat kepada
  Bupati untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten
  c.Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
  masyarakat dan desa Kabupaten menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti Camat
  dan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM –
  MPd dan wakil kelompok pemanfaat dana bergulir. 
  Dalam forum sosialisai ini, inspektorat menyampaikan hasil reviu terhadap
  penghitungan besaran keseluruhan nilai aset serta data kelompok penerima
  manfaat, sebagai masukan musyawarah antar desa
PELAKSANAAN
a. Musyawarah desa, dengan keluaran :
  - Peraturan Desa tentang persetujuan rencana pendirian BUMdesa bersama dari
  Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menjadi BUM Desa bersama, yang juga
  menetapkan modal Desa ke BUM Desa Bersama Berdasarkan 
  - Surat Mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar desa
  pendiri BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
  - Surat Mandat kepada delegasi Desa untuk mengikuti musyawarah antar desa.
  b. Musyawarah Antar Desa, dengan keluaran :
  - Peraturan Bersama Kepala Desa pendiri BUM Desa Bersama dari Pengelola
  Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
  - Peraturan Bersama Kepala Desa dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BUM
  Desa Bersama
  - Kesepakatan pembubaran Badan Hukum Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
  apabila sudah dibentuk Musyawarah antar desa dilaksanakan setelah inspektorat
  kabupaten melakukan review
  7. Kewajiban Pemerintah Daerah jika diketahui ada UPK yang tidak sehat,Beku
  Operasi, Sulit Berkembang atau mengalami kegagalan melaksanakan 
KEGIATAN :
a. Dilakukan Audit Keuangan
b. Restrukturisasi Modal
c. Restrukturisasi Kepengurusan
d. Pembinaan Tata Kelola Kelembagaan
  8. Menurut Pasal 73 ayat 1 “ Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks
  PNPM – MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama paling lambat 2 (dua) tahun
  terhitung sejak PP ini diundangkan. Dan Tahun 2022 adalah 
tahun terakhir, tutupnya.
Cecep Kamaruddin
 



 
 
 
 
