
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sintang ,- Penentuan pemenang lelang dalam tender pembangunan jaringan perpipaan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Teluk Harapan, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan publik karena dianggap bermasalah. CV Permata Lestari Kontruksi, sebagai peserta lelang diketahui telah mengambil langkah dengan mengajukan sanggahan setelah dinyatakan gugur oleh Pokja III ULP Kabupaten Sintang. Saat jumpa pers dengan awak media, Direktur CV Permata Lestari Salmawati yang didampingi Syamsuardi Sekum BPP LSM PISIDA di Sintang mengatakan, Sanggahan ini disampaikan dengan alasan bahwa proses penambahan syarat kualifikasi dan teknis rsebut dianggap bertentangan dengan aspek hukum berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Kepala LKPP no 5 tahun 2022 tentang penegasan pelarangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Selain itu penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis dalam pemilihan penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa saja melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Salmawati selaku Direktur CV Permata Lestari Kontruksi mengungkapkan penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis menjadi permasalahan serius bagi perusahaannya, karena waktu lelang yang singkat dan terbatas untuk mempersiapkan semua dokumen dan sertifikasi K 3 yang diperlukan. Bayangkan saja dengan rentang waktu tersebut yaitu pembukaan lelang dilakukan pada tanggal 17 juni 2025 pukul 12:00 s/d 23 juni 2025 09:00. Hanya terdapat kurang lebih 3 hari efektif jam kerja. Sedangkan untuk proses pengurusan sertifikasi K3 sendiri membutuhkan waktu paling singkat 14 hari kerja. Bagaimana bisa memiliki cukup waktu untuk mendapatkan semua persyaratan tambahan yang diperlukan dalam lelang tersebut.
Disela jumpa pers tersebut Sekum BPP LSM PISIDA, Syamsuardi atau yang lebih akrab di Sapa Gincu mengatakan dirinya aktif di kelembagaan (PERS & LSM) sudah cukup lama dan salah seorang yang dituakan khusunya di Sintang. Sebagai putra daerah kami ingin di era kepemimpinan Pak Bala sebagai Bupati, Sintang yang lebih baik dari sebelumnya, oleh sebab itu jika ditemukan adanya prilaku-prilaku tidak wajar (Transparansi) oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pelaksanaan lelang yang diikuti oleh adik kami Salmawati melalui CV Permata Lestari Kontruksi, maka melalui kelembagaan (LSM PISIDA) akan melakukan upaya hukum positif berdasarkan UU yang berlaku di Negara Republik indonesia.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22, melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender"
Karena berdasarkan pemantauan tim investigasi kami terhadap dokumen penawaran, kami mendapati adanya kejanggalan yang cukup mencolok dari proses pengajuan dokumen penawaran yang seharusnya berlangsung secara terbuka, justru tampak mengarah pada penetapan salah satu peserta sebagai pemenang dengan cara yang tidak adil. Ketika semua peserta lelang diminta untuk menyertakan syarat kualifikasi dan syarat teknis baru yang tidak dicantumkan sebelumnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai niatan di balik perubahan tersebut. Dengan adanya permintaan tambahan syarat kualifikasi dan teknis ini secara tiba-tiba mengindikasikan adanya upaya untuk menguntungkan pihak tertentu
Selain itu kami juga mencermati dengan dokumen penawaran yang sama sebagai persyaratan, dalam tender 11 paket proyek SPAM yang dilelang tidak ada masalah, Kenapa tiba-tiba dalam tender paket proyek pembangunan jaringan perpipaan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Teluk Harapan, kami sebagai peserta lelang diminta untuk menambahkan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang baru.
Untuk itu kami berharap kepada pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk dapat memastikan proses lelang berjalan dengan adil, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku selanjutnya kami juga berharap kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sintang dalam konteks pengawasan, untuk dapat memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cecep Kamaruddin
Penulis