
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Program Listrik Desa (Lisdes) milik pemerintah pusat melalui PLN merupakan salah satu inisiatif penting dalam meningkatkan akses listrik di daerah terpencil di Indonesia. Melalui program ini, banyak Desa yang sebelumnya gelap gulita kini mendapatkan penerangan dari PLN dan memanfaatkan listrik untuk berbagai keperluan. Salah satu contoh adalah keberhasilan MRY dengan komitmennya yang telah berjuang menghadirkan jaringan listrik milik PLN melalui program Lisdes ke Desa binaannya.
Namun, keberhasilan ini tidak tanpa tantangan, setelah listrik terwujud di Desanya kini MRY menghadapi tudingan dan laporan polisi oleh perusahaan swasta instalasi listrik, karena dianggap melakukan penipuan. Informasi tersebut diketahuinya setelah seseorang yang tidak dikenal mengirimkan sebuah link pemberitaan melalui pesan singkat WhatsApp.
Narasi pemberitaan "Telah terjadi penipuan oleh oknum Kades di Kecamatan Ketungau Hilir 14 rumah warga yang tidak ada kejelasan dari Kades yang telah menerima setoran tunai dari masyarakat berbentuk kwitansi. Dan tidak di setorkan kepada perusahaan yang berkerja, team media sudah konfirmasi ke oknum Kades belum ada tanggapan dari Kades (Mry) Dan korban telah melaporkan ke polres Sintang, Kamis 27 februari 2025". Dikutip dari media Humas Polri dengan judul "Diduga Kades Oknum Kades Menipu Perusahaan Swasta Instalasi Listrik" Terbit 16 Juni 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, MRY angkat bicara. Pertama-tama dirinya menyesalkan pengakuan dari media Humas Polri yang mengklaim telah mengkonfirmasi kepadanya tanpa memberikan waktu yang jelas kapan konfirmasi terkait pemberutaan tersebut dilakukan. Menurutnya hal ini menyebabkan kronologis kejadian yang sebenarnya tidak diungkapkan secara detail. Selain itu MRY juga mempertanyakan mengenai nama perusahaan swasta instalasi listrik yang merasa telah di tipu tersebut, mengapa tidak disebutkan, terang MRY. Hal ini menimbulkan pertanyaan :
○ Apakah ada yang ditutupi yang menyangkut legalitas perusahaan tersebut ?
○Apakah ada yang harus ditutup-tutupi terkait dengan keberadaan dan operasional perusahaan tersebut ?
Terkait adanya laporan POLISI diketahui saat adanya pemanggilan secara resmi oleh penyidik di Polres Sintang untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh saudara Eko. Hal tersebut membuat dirinya bertanya-tanya. Bagaimana bisa seseorang yang tidak dikenal bisa melaporkannya ke POLISI. persoalan demi persoalan tersebut menimbulkan kecurigaan, Sepertinya ada keterkaitan dengan SINAR ABADI, pelaksana instalasi listrik di desanya. Jika kecurigaan tersebut benar, berarti kami telah salah mempercayakan pekerjaan instalasi kepada SINAR ABADI. Tegasnya
Awalnya saya berpikir bahwa SINAR ABADI adalah instalatir yang kredibel punya legalitas yang jelas. Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah permasalahan mulai muncul, menimbulkan keraguan tentang profesionalisme sebagai perusahan instalatir resmi. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi di Desanya SINAR ABADI saya anggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Persyaratan Umum Instalasi Listrik, menurutnya pelanggaran terhadap standar PUIL, tidak bisa dianggap sepele, karena terkait dengan keselamatan Konsumen PLN dan kami selama ini merasa ditipu. Ternyata SINAR ABADI adalsh toko yang menjual peralatan listrik Namun mengaku sebagai Vendor Listrik mitra resmi PLN, Tutupnya.
Selain melakukan klarifikasi diatas, MRY yang didampingi Syamsuardi SEKERTARIS UMUM BADAN PERTIMBANGAN PUSAT LSM PISIDA yang berkedudukan di SINTANG mengatakan, sebagai keseriusan dalam menanggapi tudingan yang dirasa merugikan MRY tersebut, mereka berencana akan mengambil langkah-langkah hukum, Syamsuardi menekankan bahwa bersama tim hukum akan merumuskan tindakan yang tepat, yang mencakup kemungkinan adanya dugaan pembohongan publik dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan legalitas, karena seperti di ketahui SINAR ABADI merupakan satu-satunya yang diduga (INSTALATIR NON RESMI). Namun dihadirkan Pemerintah Daerah Kabupaten SINTANG dalam kegiatan Sosialisasi Program LISDES tahun 2023.
Sesuai ketentuan, Refrensi ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur izin untuk menjalankan usaha penunjang tenaga listrik, khususnya dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 53. yang mengatur tentang izin usaha, sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi badan usaha yang menjalankan usaha penunjang tenaga listrik dan apabila ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik atau usaha penunjang tenaga listrik tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atas dasar tersebut kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum POLRES Sintang bergerak, melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh, agar pelaksanaan program Lisdes di Sintang berjalan dengan semestinya.
Sebelum berita Ini di terbitkan Awak media berupaya mengkonfirmasi (AB) pemilik toko SINAR ABADI, saat ditanya terkait keberadaan selalu tidak di tempat. Di konfirmasi melalui pesan Whatsapp selalu tidak mendapatkan jawaban balasan.
Cecep Kamaruddin
Penulis