Mega-Berita.com Sintang - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S.Pd, M.A.P memimpin jajaran
Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan proses edukasi terhadap para
pemilik rumah toko di Kawasan Sungai Durian yang menjadi lokasi
pembangunan pedestrian dan promenade pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang Yustinus J menyampaikan pihaknya memeriksa rumah toko dan pedagang
kaki lima yang ada di Pasar Sungai Durian lokasi kegiatan pembangunan
pedestrian.
“Bapak Bupati Sintang sudah membuat Surat Edaran agar pemilik usaha, PKL, dan
pengunjung bisa mematuhi aturan dan mendukung pembangunan waterfront. Kita
hari ini melakukan pemeriksaan kepatuhan masyarakat pada surat edaran
tersebut” terang Yustinus J.
“masyarakat dan jajaran Pemkab Sintang wajib mendukung kegiatan
pembangunan waterfront ini. Mari kita bantu pihak pelaksana pekerjaan ini.
Jangan sampai ada anggapan masyarakat dan Pemkab Sintang tidak mendukung
kegiatan pembangunan waterfront ini” tambah Yustinus J.
“namun, kepada semua tim agar dalam berkomunikasi dengan pelaku usaha agar
mengedepankan cara persuasif, edukatif dan komunikatif. Lakukan komunikasi
yang baik. Kalau ke depan masih tidak mau patuh, kita pertimbangkan untuk
dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring” tegas Yustinus J.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Siti Musrikah menyampaikan
pihaknya sudah membawa spanduk yang berisi dasar payung hukum dari proses
edukasi dan penertiban ini.
“kalau menemukan gerobak PKL yang ada di lokasi yang dilarang agar langsung
diangkut saja. Pedagang yang mengambil lokasi pejalan kaki atau trotoar agar
langsung ditindak. Di Jalan Wirapati ada tanah milik Pemkab Sintang yang akan
dijadikan kantong parkir utama untuk kawasan pedestrian, maka PKL yang ada di
lokasi tersebut harus memindahkan gerobaknya” terang Siti Musrikah.
“mulai besok dan seterusnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan
patroli setiap hari dan langsung membawa Surat Peringatan 1. Awal Oktober
2022, lokasi pembangunan kantong parkir harus sudah kosong, dan Dinas
Perhubungan bisa langsung melakukan penimbunan” terang Siti Musrikah.
Edukasi masih dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang agar proyek
peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di wilayah sekitaran Pasar
Sungai Durian Sintang bisa berjalan maksimal. Pihak pelaksana proyek masih
memiliki waktu hingga Oktober 2022 untuk menyelesaikan pekerjaan.
Jajaran Pemkab Sintang masih menggunakan cara yang komunikatif dan persuasif
untuk mengingatkan pelaku usaha di Pasar Sungai Durian agar mendukung Proyek
Pembangunan Pedestrian dengan tidak meletakan barang dagangan di trotoar dan
memotong kanopi yang melebihi batas dan melanggar aturan.
Hasilnya, tersisa 5 persen pelaku usaha yang masih meletakan barang dagangan
di trotoar dan masih banyak kanopi yang belum dipotong oleh pemilik ruko.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang Yustinus J, S.Pd, M.A.P didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Sintang Edy Harmaeni, SE, M. Si, Direktur Perumda Tirta
Senentang Dr. Jane Elisabet Wuysang, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Mursalin,
ST, MT, anggota TNI, Polri dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
(HP/red).