Mega-Berita.com – Keputusan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2023 mendatang mengundang pro kontra. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
Mengingat di daerah seperti Kabupaten Sintang tenaga honorer
masih sangat diperlukan, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sintang, Senen Maryono berharap kebijakan itu harus dianalisis
betul-betul. Ia juga menyatakan, jangan sampai kebijakan itu serta merta diberlakukan
yakni 100 persen honorer dihapus ini diberlakukan.
“Ini harapan kita di daerah. Karena kita tidak bisa mendikte
pemerintah pusat. Kita di daerah ini hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sudah diberlakukan. Semoga lah ada
kebijakan agar honorer jadi perhatian,” harapnya.
Karena, ujar Senen, dengan mempertimbangkan pengabdian
honorer bahkan ada yang belasan tahun, sudah seharusnya mereka dapat simpati
dan empati. Mereka sudah mengabdi belasan tahun Mereka ikut membantu pemerintah
mencerdaskan serta menyehatkan masyarakat.
“Bukan mengesampingkan tenaga honorer lainnya ya selain kesehatan dan pendidikan yang
sudah banyak jasanya. Untuk honorer lainnya, selama dianggap urgen atau
diperlukan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang memberikan
pelayanan, atau di instansi lainnya, saya kira juga harus diperhatikan
pemerintah,” ucap Senen.
Oleh karena itu, Senen Maryono sangat mendukung rencana
pemerintah pusat yang akan membuka formasi tenaga non Pegawai Negeri Sipil
(PNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
Baik untuk tenaga kesehatan maupun pendidikan. Dengan adanya kebijakan itu,
honorer diharapkan bisa mengikuti seleksi PPPK dan diterima.