Iklan

Penghapusan Honoror Harus Dianalisis dengan Baik

Rabu, 08 Juni 2022 | 21.15 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
– Keputusan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2023 mendatang mengundang pro kontra. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Mengingat di daerah seperti Kabupaten Sintang tenaga honorer masih sangat diperlukan, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono berharap kebijakan itu harus dianalisis betul-betul. Ia juga menyatakan, jangan sampai kebijakan itu serta merta diberlakukan yakni 100 persen honorer dihapus ini diberlakukan.

“Ini harapan kita di daerah. Karena kita tidak bisa mendikte pemerintah pusat. Kita di daerah ini hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sudah diberlakukan. Semoga lah ada kebijakan agar honorer jadi perhatian,” harapnya.

Karena, ujar Senen, dengan mempertimbangkan pengabdian honorer bahkan ada yang belasan tahun, sudah seharusnya mereka dapat simpati dan empati. Mereka sudah mengabdi belasan tahun Mereka ikut membantu pemerintah mencerdaskan serta menyehatkan masyarakat.

“Bukan mengesampingkan tenaga honorer lainnya ya selain kesehatan dan pendidikan yang sudah banyak jasanya. Untuk honorer lainnya, selama dianggap urgen atau diperlukan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang memberikan pelayanan, atau di instansi lainnya, saya kira juga harus diperhatikan pemerintah,” ucap Senen.

Oleh karena itu, Senen Maryono sangat mendukung rencana pemerintah pusat yang akan membuka formasi tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini. Baik untuk tenaga kesehatan maupun pendidikan. Dengan adanya kebijakan itu, honorer diharapkan bisa mengikuti seleksi PPPK dan diterima.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penghapusan Honoror Harus Dianalisis dengan Baik

Iklan